Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah, meningkatkan status Siaga Darurat Bencana menjadi Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit COVID-19 di wilayahnya. Peningkatan status terkait virus Corona itu diambil dengan sejumlah pertimbangan.
"Peningkatan COVID-19 sudah berdampak pada aspek kesehatan, ekonomi, sosial, agama, kesejahteraan, dan ketertiban serta keamanan masyarakat, sehingga diperlukan percepatan penanganan," kata Edi, Sabtu (18/4/2020).
Edi mengatakan penyebaran penyakit COVID-19 di wilayah Kukar telah meningkat drastis. Peningkatan itu ditandai dengan meluasnya kasus di 18 kecamatan dan berdampak di segala aspek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Edi, masa berlaku status tanggap darurat terhitung sejak tanggal 6 April hingga 5 Juni 2020. Nantinya, status tanggap darurat akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.
"Jadi kita lihat dan dievaluasi lagi," sebutnya.
Sementara itu, perpanjangan waktu kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN berlaku hingga 21 April 2020. Edi menegaskan masa tanggap darurat Corona ini bukan perpanjangan waktu untuk WFH.
"Harus diingat, 6 April-5 Juni 2020 adalah masa tenggang waktu status tanggap darurat, bukan perpanjangan waktu kerja dari rumah atau WFH," pungkasnya.
(azr/azr)