Kendaraan Umum-Angkutan Kereta Dibatasi Selama PSBB Tangsel, Begini Aturannya

Kendaraan Umum-Angkutan Kereta Dibatasi Selama PSBB Tangsel, Begini Aturannya

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Sabtu, 18 Apr 2020 23:13 WIB
Petugas dari kepolisian, TNI dan Pemkot Tangerang Selatan mengecek kendaraan di check point PSBB di Jl Bintaro Boulevard, Bintaro Sektor 7, Tangsel, Sabtu (18/4/2020).
PSBB di Tangsel (Foto: Ari Saputra)
Tangerang Selatan -

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemkot Tangsel pun membatasi jam operasional kendaraan bermotor umum hingga angkutan perkeretaapian.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019, seperti dilihat detikcom, Sabtu (18/4/2020). Peraturan itu diteken Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany pada 16 April 2020.

"Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan," kata Airin dalam peraturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap orang juga harus menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1 meter. Moda transportasi yang digunakan juga harus dilakukan disinfeksi secara berkala.

Pemkot Tangsel juga membatasi jam operasional kendaraan umum. Kendaraan umum hanya beroperasi pukul 05.00 WIB hingga 19.00 WIB.

ADVERTISEMENT

"Membatasi jam operasional mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB atau sesuai dengan pengaturan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau instansi terkait sesuai kewenangannya,"kata Airin dalam salah satu poin peraturan tersebut.

Selanjutnya, deteksi dan pemantauan suhu tubuh harus dilakukan oleh setiap penumpang dan petugas yang masuk ke kendaraan umum. Kapasitas penumpang dalam angkutan umum juga harus dibatasi.

"Membatasi jumlah orang paling banyak 50% atau lima puluh persen dari kapasitas angkutan," ujarnya.

(azr/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads