Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemkot Tangsel pun membatasi jam operasional kendaraan bermotor umum hingga angkutan perkeretaapian.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019, seperti dilihat detikcom, Sabtu (18/4/2020). Peraturan itu diteken Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany pada 16 April 2020.
"Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan," kata Airin dalam peraturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap orang juga harus menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1 meter. Moda transportasi yang digunakan juga harus dilakukan disinfeksi secara berkala.
Pemkot Tangsel juga membatasi jam operasional kendaraan umum. Kendaraan umum hanya beroperasi pukul 05.00 WIB hingga 19.00 WIB.
"Membatasi jam operasional mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB atau sesuai dengan pengaturan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau instansi terkait sesuai kewenangannya,"kata Airin dalam salah satu poin peraturan tersebut.
Selanjutnya, deteksi dan pemantauan suhu tubuh harus dilakukan oleh setiap penumpang dan petugas yang masuk ke kendaraan umum. Kapasitas penumpang dalam angkutan umum juga harus dibatasi.
"Membatasi jumlah orang paling banyak 50% atau lima puluh persen dari kapasitas angkutan," ujarnya.
(azr/azr)