Fakta-fakta di Balik Wajah Jakarta Selama Sepekan PSBB

Round-Up

Fakta-fakta di Balik Wajah Jakarta Selama Sepekan PSBB

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Sabtu, 18 Apr 2020 21:02 WIB
PSBB mulai diterapkan di kawasan Jakarta. Polisi dan Dishub DKI pun memberikan imbauan pada warga untuk kenakan masker dan terapkan social distancing.
Ilustrasi PSBB di Jakarta (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta telah berlaku sepekan lebih. Sejumlah catatan ditemukan selama PSBB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya resmi menerbitkan Pergub PSBB pada pekan lalu. Prinsip dari Pergub ini adalah meminta warga Ibu Kota tetap diam di rumah.

"Pada malam hari ini saya menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua terkait dengan rencana pelaksanaan PSBB yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 WIB tanggal 10 April 2020," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini per 18 April 2020, penerapan PSBB sudah berlaku seminggu lebih. Kepolisian mencatat sejumlah pelanggaran PSBB.Demikian pula dengan aktivitas selama PSBB diterapkan.

Berikut fakta-fakta di balik wajah Jakarta yang terapkan PSBB seminggu lebih:

ADVERTISEMENT

12.606 Pelanggar Kena Tegur

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 12.606 kasus pelanggaran itu terangkum sejak Senin, 13 April, hingga Jumat, 17 April. Para pelanggar tersebut diberi surat teguran oleh pihak kepolisian.

"Total selama lima hari ada 12.606 pelanggaran teguran. Untuk hari Jumat, 17 April, jumlah pelanggaran teguran 3.990," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Sabtu (18/4/2020).

Sambodo mengatakan pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan masker. Tercatat ada 7.631 kasus pengendara yang tidak menggunakan masker.
Dalam masa PSBB ini, polisi mengkategorikan pelanggaran menjadi 8 jenis, yakni ojek online(ojol) berpenumpang, tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, suhu tubuh, motor berboncengan tidak satu KTP, jumlah penumpang mobil harus 50 persen. Kemudian juga jarak penumpang dan jam operasional bagi kendaraan umum.

Sementara itu, pelanggaran berikutnya adalah jumlah penumpang melebihi 50 persen kapasitas kendaraan sebanyak 2.607 kasus. Selanjutnya, sepeda motor yang berboncengan tidak satu KTP mencapai 896 kasus dan yang tidak menggunakan sarung tangan saat berkendara berjumlah 722 pelanggaran teguran.

"Untuk ojol yang berpenumpang itu ada 140 pelanggaran teguran," ucapnya.

Sambodo mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan di PSBB. Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk memutus rantai penularan COVID-19.


Perkantoran dan Pusat Niaga Setop Kegiatan

Kasatpol PP DKI Arifin mengatakan perkantoran hingga pusat perniagaan di Jakarta sudah tutup selama penerapan PSBB.

"Saya pikir masih proses ya menuju sampai dengan berakhirnyaPSBB sampai dengan tanggal 23 kan. Ya beberapa tempat-tempat yang memang dikecualikan untuk boleh melakukan aktivitas itu kan secara berproses mereka sudah melakukan penghentian kegiatan," kata Arifin saat dihubungi, Jumat (17/4/2020) malam.

"Baik itu kegiatan-kegiatan perdagangan, perkantoran gitu, pusat perniagaan, itu juga sudah cukup banyak sebenarnya yang sudah melakukan penghentian kegiatan. Termasuk juga beberapa perusahaan, pabrik, dan sebagainya," imbuhnya.

Namun, Arifin menilai kendaraan di jalanan Jakarta masih terkesan ramai. Sebab dalam PSBB kendaraan pribadi tak dilarang untuk dioperasikan, yang dibatasi hanya jumlah penumpang.

"Hanya mungkin kesannya masih ramai ya kendaraan gitukan. Karena kendaraan pribadi memang tidak diatur dalam artian tidak dilarang. Yang diatur itu pengendaliannya adalah moda transportasi umum, ada pembatasan jam operasional, kemudian jumlah kapasitas yang bisa dinaiki, dan sebagainya," ucapnya.

Arifin menegaskan perkantoran hingga pusat niaga dapat dikatakan sudah tutup. Dia mengatakan perkantoran menerapkan kerja dari rumah.

Tetapi sesungguhnya sih sudah banyak tempat-tempat perniagaan, perkantoran, yang boleh dikatakan sudah tutup, kemudian ada semacam pembatasan sejumlah yang bekerja dalam belum WFH, itu sudah dilakukan sebenarnya," sebutnya.

Ketika ditanyakan data pelanggaran selama seminggu PSBB, Arifin mengatakan Satpol PP tak mengedepankan penindakan. Dia mengatakan Satpol PP masih pada tahap persuasif kepada warga.

"Sebetulnya bentuk tindakan-tindakan yang kita lakukan itu bukan semata-mata lebih mencari pemberian sanksi hukum ya, yang kita kedepankan sekarang ini bukan memberikan sanksi hukuman kepada yang melanggar. Tapi kita memang mendorong setiap orang, pribadi-pribadi setiap orang itu mempunyai tanggung jawab bersama, mempunyai peran dan kontribusi untuk bagaimana kita memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19, virus Corona," ujar Arifin.

"Jadi kalau pun kita dapatkan ada misalnya tempat makan, atau restoran yang masih menggunakan makan di tempat, ya itu tidak langsung kita penutupan atau segel tempat restorannya. Tetapi pada lebih pada mengingatkan pengelola atau pelaku usahanya lebih mentaati aturan," imbuhnya.


Warga Sudah Mengerti Physical Distancing

Polisi mengatakan sudah banyak warga yang mengerti dengan mengedepankan physical distancing saat PSBB.


"Diberlakukannya PSBB dengan Peraturan Gubernur selama hari ke tujuh sekarang ini, memang masif kita lakukan sama-sama dengan teman-teman TNI dan juga pemerintah daerah, terus kita masif. Sekarang ini alhamdullilah sudah mulai banyak yang mengertilah, betul-betul physical distancing dikedepankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (17/4/2020) malam.

Yusri mengatakan sebagain warga telah menggunakan masker saat keluar rumah. Meskipun, masih ada sebagian kecil warga yang tak mengenakan masker.

"Boleh lihat di jalan raya, di jalan raya hampir rata-rata sebagian besar mereka sudah menggunakan masker. Kemudian mobil juga mereka menggunakan masker walaupun masih kita temukan satu-dua orang," ujar Yusri.


Warga Permukiman Padat Masih Nongkong

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan di permukiman padat Jakarta masih ditemukan warga yang berkerumun. Dia pun mengungkapkan bahwa pihak kepolisian membubarkan warga secara persuasif.

"Tapi memang masih ada beberapa lagi di grass root, di daerah-daerah permukiman, di permukiman inilah tiga pilar kita kedepankan, baik Babinsa, Bhabinkamtibmas, dengan Lurah, kita harapkan partisipasi masyarakat lah itu, tokoh masyarakat, tokoh agama," ucap Yusri.

"Memang kita kedepankan di grass root, di tempat-tempat padat penduduk ini masih suka nongkrong kan. Nah makanya ini kita kedepankan, tapi kita bantu lagi dengan partisipasi masyarakat, Pak RW, Pak Lurah, termasuk Kapolsek, Danramil, sama juga dari Satpol PP atau Kecamatan," sambungnya.

Sementara itu, untuk pembatasan di moda transportasi, Yusri mengatakan pihak kepolisian menambahkan sejumlah pos pantau. Pos ini untuk memantau pergerakan warga selama PSBB.

"Pembatasan moda transportasi, sekarang ini kita modifikasi lagi memang ada beberapa pos pantauan. Kita giatkan sekarang dengan pos-pos pemantau, pos pemantau itu di pos-pos lantas rutin itu, di pinggir jalan, di perempatan jalan segala. Kita sama-sama dengan Dishub kita berikan blangko teguran kepada mereka itu," sebut Yusri.

"Kita tambah lagi dengan begitu, inovasi lagi untuk supaya semua lini bisa sambil memantau lah pergerakan ini, kesadaran masyarakat terhadap physical distancing. Plus patroli bersama dengan Dishub, Satpol PP, kita temukan (pelanggaran) pasti kita tegur," imbuhnya.

20 Perusahaan Ditutup Sementara

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyidak beberapa perusahaan saat masa PSBB. Tercatat ada 20 perusahaan yang ditutup sementara karena bukan perusahaan yang dikecualikan.


"Giat sidak salam pelaksanaan PSBB di tempat kerja, total 106 perusahaan yang disidak, 20 penutupan sementara, lalu 85 diberikan peringatan atau pembinaan," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).

Data tersebut merupakan laporan sampai dengan 15 April 2020. Andri menyatakan perusahaan yang ditutup adalah yang tidak dikecualikan saat PSBB, namun beroperasi.

"Kalau perusahaan yang tidak dikecualikan, itu bisa langsung kita lakukan penutupan. Kaitannya dengan PSBB, itu sifatnya sementara. Itu saja. Setelah itu dibuka lagi. Dan kita juga belum ada perusahaan yang kita lakukan pencabutan izin," kata Andri.

Perusahaan yang dikecualikan terdapat dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Sektor tersebut adalah kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu dan sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

"Iya, memang. Bener. Yang penting, perusahaan tersebut tetap menjalankan protokol kesehatan COVID-19. Iya, itu. Memang tidak masalah. Contoh di Panasonic, dan Mowilex perush cat. Itu kan termasuk perusahaan yang tidak dikecualikan. Namun ia sudah melakukan semua protokol pencegahan COVID-19," kata Andri.

Namun ada beberapa perusahaan yang tidak dikecualikan namun mendapat surat izin dari Kementerian Perindustrian. Mereka harus melakukan protokol pencegahan virus Corona saat bekerja.

Volume Kendaraan ke Jakarta Menurun

Kepadatan kendaraan pribadi masuk ke Jakarta sempat menjadi perhatian pada awal pekan. Saat ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut bahwa lalu lintas kendaraan pribadi masuk ke Jakarta mulai sepi.

"Kalau dari pantauan kami itu memang ada penurunan untuk jumlah kendaraan yang masuk bila dibandingkan hari-hari sebelumnya," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dihubungi, Selasa (16/4/2020).

Syafrin menyampaikan, penurunan ini disebabkan sudah mulai banyak masyarakat yang mengikuti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Termasuk mulai mengikuti aturan jaga jarak di dalam kendaraan pribadi.

"Begitu juga saat melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang wajib menggunakan masker, kemudian menerapkan jarak aman penumpang, itu ada penurunan sih sekitar sekitar 30-40 persen dibandingkan hari sebelumnya," ucap Syafrin.

Halaman 2 dari 4
(aan/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads