Bulan Ramadhan 1441 Hijriah tinggal beberapa hari lagi. Kegiatan masyarakat meningkat di bulan Ramadhan, salah satunya pedagang dadakan. Terkait hal ini, Pemkot Bogor mengimbau agar pelaksanaan kegiatan masyarakat tetap mengikuti protokol COVID-19 dan peraturan wali kota.
"Tidak ada yang berubah. Pokoknya semua orang harus patuh dengan aturan PSBB, itu saja. Tidak ada istilahnya nanti dianakemaskan atau diberikan karpet merah, tidak ada. Semuanya harus mengikuti aturan PSBB," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim ketika dihubungi, Sabtu (18/4/2020).
Dedie menjelaskan masyarakat harus tetap menerapkan social distancing dan physical distancing. Masyarakat diimbau tidak membuat kerumunan saat melaksanakan aktivitas di bulan Ramadhan.
Dia mengungkapkan adanya keramaian massa bisa menciptakan penyebaran COVID-19.
"Kan sudah pasti dilarang. Kan begini, tetap konsisten, belajar, bekerja, dan beribadah di rumah masing-masing. Itu saja," ujarnya.
Lebih lanjut Dedie mengimbau pedagang musiman saat bulan Ramadhan tetap memperhatikan peraturan PSBB. Warga diimbau tidak berjualan di pinggir jalan.
"Misalnya mau jualan kolak, jualan kolaknya jangan di pinggir jalan. Misalnya di kompleks perumahan saja atau di wilayah permukiman masing-masing. Jadi jangan justru menimbulkan kerumunan di pinggir jalan, segala macam," pungkas dia.
Seperti yang diketahui, PSBB Bodebek memasuki hari keempat. PSBB Bodebek diterapkan selama 14 hari, terhitung mulai Rabu, 15 April 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak juga video Wali Kota Bogor Bima Arya Kabarkan Sembuh dari Covid-19: