Pimpinan MPR Sebut Perppu Corona Sebaiknya Diganti dengan APBN-P

Pimpinan MPR Sebut Perppu Corona Sebaiknya Diganti dengan APBN-P

Nurcholis Maarif - detikNews
Jumat, 17 Apr 2020 22:44 WIB
Syarief Hasan
Foto: Syarief Hasan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan meminta DPR untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan menggantinya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P). Ia menilai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 berpotensi melanggar konstitusi.

"Sebaiknya DPR RI menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini karena berpotensi melanggar konstitusi, antara lain menarik fungsi anggaran dari DPR RI ke presiden dan menarik atau menggabungkan kebijakan moneter dan fiscal sekaligus di tangan eksekutif. Selain itu, batasan defisit anggaran sebesar 3% juga tidak jelas dan tidak transparan," kata Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Syarief Hasan berpendapat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebaiknya segera diganti dengan APBN-P. Ia juga meyakini pembahasan APBN-P bisa diselesaikan dengan cepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bila Presiden tidak menarik atau mengganti Perppu No. 1 Tahun 2020 dengan APBN-P dan membatalkan Perpres No. 54 Tahun 2020 maka akan terdapat dua kebijakan presiden tahun 2020 ini yang berpotensi melanggar konstitusi," ujarnya.

"Saya yakin semua fraksi akan melakukan pembahasan dengan cepat dan tepat sesuai undang-undang," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, untuk percepatan mengatasi pandemi virus Corona, pemerintah melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Turunan dari Perppu No 1 Tahun 2020 adalah Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads