Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau, mulai hari ini memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kendaraan yang hendak masuk ke Kota Pekanbaru pun diperiksa.
"Mulai hari ini kita melakukan pemeriksaan kendaraan yang masuk Pekanbaru dalam pelaksanaan PSBB. Kita melaksanakan giat pemeriksaan pemakaian masker dan jarak antarpenumpang pengguna kendaraan yang masuk ke Pekanbaru," kata Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).
Budhia menjelaskan pemeriksaan kendaraan ini dilakukan di Kecamatan Rumbai sebagai pintu masuk sebelah utara. Lokasi pemeriksaan di posko yang berada di depan Mapolsek Rumbai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dilakukan pemeriksaan kendaraan di pintu masuk sebelah timur Pekanbaru, yaitu di Kecamatan Tenayan Raya.
"Tim terdiri dari personel Polri, TNI, Dishub, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya. Dalam rangka melaksanakan PSBB di wilayah Pekanbaru," kata Budhia.
Tonton video Pahami Aturan Berkendara Saat PSBB Lewat Video Ini:
Budhia mengatakan petugas memberi masker kepada pengguna kendaraan roda dua yang tidak memiliki masker. Namun bagi warga Pekanbaru yang tidak mengenakan masker saat berkendara diarahkan untuk berputar balik.
"Kalau kendaraan dari luar diberikan masker dan diingatkan untuk ke depannya harus memakai masker. Bagi kendaraan mobil diminta mengatur jarak penumpang," kata Budhia.
Sejak dilakukan pemeriksaan, kata Budhia, belum ada tilang bagi kendaraan yang memasuki wilayah Pekanbaru. Yang dilakukan sekadar pengecekan.
"Tidak ada yang ditilang. Giat dilaksanakan pengecekan, penertiban tentang ketentuan keharusan yang dilaksanakan masyarakat terkait PSBB saja. Misalkan seperti wajib memakai masker dan pemeriksaan posisi dudu penumpang di kendaraan umum," kata Budhia.