Eks Pengacara Trump Akan Bebas dari Penjara karena Pandemi Corona

Eks Pengacara Trump Akan Bebas dari Penjara karena Pandemi Corona

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 17 Apr 2020 14:35 WIB
FILE PHOTO: Michael Cohen, personal attorney for U.S. President Donald Trump, arrives to appear before Senate Intelligence Committee staff as the panel investigates alleged Russian interference in the 2016 U.S. presidential election, on Capitol Hill in Washington, DC. U.S., September 19, 2017. REUTERS/Jonathan Ernst/File Photo
Michael Cohen (Dok. REUTERS/Jonathan Ernst/File Photo)
New York -

Michael Cohen, mantan pengacara pribadi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, dilaporkan akan bebas lebih awal dari penjara karena pandemi virus Corona (COVID-19). Cohen dijebloskan ke penjara terkait pembayaran uang tutup mulut kepada dua wanita yang mengklaim jadi selingkuhan Trump.

Seperti dilansir Reuters, Jumat (17/4/2020), rencana pembebasan Cohen (53) ini diungkapkan oleh dua sumber yang memahami persoalan ini kepada Reuters pada Kamis (16/4) malam waktu setempat. Cohen diketahui baru menjalani kurang dari satu tahun masa hukuman dari total vonis tiga tahun penjara.

Disebutkan salah satu sumber itu bahwa Cohen akan menjalani sisa hukumannya di rumah, atau sebagai tahanan rumah. Tidak diketahui pasti kapan Cohen akan dibebaskan dari penjara. Namun menurut sumber itu, sebelum dibebaskan lebih awal, Cohen harus menjalani karantina selama dua pekan untuk memastikan dia tidak terinfeksi virus Corona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Cohen, Roger Adler, belum memberikan tanggapan atas laporan ini. Seorang juru bicara Biro Penjara Federal AS menyatakan pada Kamis (16/4) malam, Cohen masih mendekam di Institusi Pemasyarakatan Federal Otisville, New York.

Cohen yang pernah berkata dirinya bersedia 'menerima tembakan peluru' demi Trump, divonis tiga tahun penjara pada tahun 2018, karena mengarahkan pembayaran uang tutup mulut untuk bintang film porno, Stromy Daniels, dan mantan model Playboy, Karen McDougal, yang sama-sama mengklaim pernah jadi selingkuhan Trump. Terkait hal ini, Trump berulang kali membantah.

ADVERTISEMENT

Setelah divonis, Cohen dijebloskan ke sebuah penjara di Otisville, New York, yang berjarak 110 kilometer dari New York City.

Diketahui bahwa Cohen sempat meminta agar dirinya dibebaskan lebih awal karena pandemi virus Corona yang merajalela di New York, termasuk di penjara-penjara AS. Bulan lalu, seorang hakim federal menolak permintaan itu, dengan menyatakan bahwa Cohen seharusnya menerima konsekuensi atas kejahatannya daripada memanfaatkan pandemi virus Corona untuk membenarkan pembebasannya.

"Baru 10 bulan menjalani masa hukuman, inilah saatnya Cohen menerima konsekuensi dari vonis kriminal untuk tindak kejahatan serius yang memiliki dampak institusional luas," sebut hakim distrik AS di Manhattan, William Pauley, dalam putusannya saat menolak permintaan Cohen.

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads