Anggota DPRD Garut berinisial E dipolisikan atas dugaan ancaman pembunuhan terhadap seorang warga bernama Diki. E menyebut ini masalah internal partainya.
Hal tersebut dikatakan E saat dikonfirmasi detikcom via WhatsApp, Kamis (6/4/2020). "Masalah internal partai," kata E.
Ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan E terhadap Diki kabarnya terjadi pada 25 Maret 2020 lalu. Saat itu, Diki yang memiliki calon istri yang berinisial DT curiga kekasihnya tersebut menjalin hubungan dengan pria lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diki menemukan adanya bukti di ponsel milik DT saat itu. Diki kemudian berkonsultasi ke kantor hukum. Menurut kuasa hukum Diki, Syam Yousef, tak lama setelah berkonsultasi, Diki menerima ancaman yang diduga dilakukan E.
Ancaman tersebut diduga disampaikan E kepada Diki melalui sambungan telepon dengan DT. Menurut Yousef, ancaman tersebut dilakukan karena E takut bukti perselingkuhannya disebar.
"Ancaman ini sangat tidak pantas. Apalagi, ini sangat tidak menghargai kaum perempuan. Ya ini latarbelakangnya bisa dikatakan cinta segitiga," kata Yousef.
E sendiri yang diketahui merupakan seorang ketua partai politik nasional di tingkat Kabupaten mengatakan bahwa permasalahan tersebut merupakan masalah internal dari partainya.
Namun, saat dikonfirmasi lebih jauh terkait kebenaran informasi tersebut, E belum berkomentar. Dirinya mengaku akan menjawab permasalahan ini melalui kuasa hukumnya besok.
Sementara itu, kuasa hukum Diki, Syam Yousef membantah bahwa kasus tersebut merupakan urusan internal partai. Menurut Yousef, kasus dugaan ancaman pembunuhan tersebut merupakan persoalan pribadi antara E dengan korban.
"Memang betul saya merupakan anggota fungsional di partai. Namun, dalam kasus ini, posisi saya sebagai advokat profesional. Jelas ini bukan masalah internal partai, ini antar pribadi antara pelapor dan terlapor," ucap Yousef kepada detikcom, Kamis.
Yousef juga mempersilahkan bila E akan mengambil langkah hukum terkait hal ini. Yousef mengaku kliennya memiliki bukti kuat kasus ini terjadi.
"Silahkan saja, sangat diperbolehkan. Tapi kami memiliki bukti yang kuat," tutup Yousef.
Dia mengatakan ancaman tersebut diterima kliennya melalui telepon dan pesan yang dikirim melalui WhatsApp.
"Mengancam dengan kata-kata yang tidak pantas. Klien kami diancam akan dibunuh," kata Yousef.
(mud/mud)