Rupanya, pemberhentian tiga direktur TVRI tidak disepakati semua Dewan Pengawas (Dewas). Anggota Dewas Supra Wimbarti memiliki pendapat berbeda dan tak sepakat dengan keputusan yang diambil oleh rekan-rekannya.
"Dalam hal SPRP (Surat Rencana Pemberitahuan Pemberhentian), saya tidak menyetujuinya sebagaimana saya tidak menyetujui SPRP dan penonaktifan Dirut Helmy Yahya saat itu. Jadi, menurut saya, itu alasannya sama yang dikeluarkan oleh Dewas," kata Supra dalam rapat bersama Komisi I DPR RI, Kamis (16/4/2020).
Pendapat Supra terhadap pemberhentian tiga direktur sama dengan yang terjadi kepada eks Dirut TVRI Helmy Yahya. Supra menyebut data yang dipakai Dewas untuk memberhentikan tiga direktur belum akurat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya punya pemikiran yang sama dengan zamannya Pak Helmy Yahya dulu, yaitu alasan yang data yang dipakai itu belum akurat," ujarnya.
Supra menceritakan bahwa dia hanya diajak rapat satu kali perihal SPRP tiga direktur TVRI. Usai diajak rapat, tiba-tiba Dewas memberhentikan tiga direktur.
"Penetapan SPRP ini sebagai anggota Dewas hanya diajak rapat satu kali pada hari Kamis, tanggal 26 Maret, jam 15.00, secara online. Yang kemudian pada tanggal 27 Maret SPRP dikeluarkan Ketua Dewas dengan paraf tiga Dewas," ucap Supra.
Menurut Supra, bila diajak bicara sebelumnya oleh anggota Dewas yang lain, dia akan mencari data untuk menguji tuduhan terhadap tiga direktur sehingga kemungkinan pemberhentian tiga direktur tak terjadi.
"Jadi, menurut saya, kalau saya sudah diajak bicara sebelumnya, beberapa rapat sebelumnya saya akan mencari data betul, benar enggak itu tuduh-tuduhan, mengapa direksi-direksi itu, apa sanggahan mereka, apa data yang mereka tampilkan. Tapi itu tidak terjadi," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin menjelaskan soal penonaktifan tiga direktur TVRI. Arief mengatakan penonaktifan tiga direktur itu berkaitan dengan pemberhentian Dirut TVRI Helmy Yahya.
"Pertama kami sampaikan konteksnya bahwa, setelah SK pemberhentian melalui Direktur Utama, maka di sana disampaikan bahwa pertanggungjawaban yang dilakukan melalui hak jawab tidak dapat diterima Dewas dari 21 poin, hanya 1 poin yang dapat diterima. Dengan konteks seperti itu ada namanya terjadi namanya mutatis mutandis, di mana perbedaan tertentu berlaku juga untuk direksi yang lain yang terkait dengan direktur utama Bapak Helmy Yahya," kata Arief dalam rapat bersama Komisi I DPR RI, Kamis (16/4).
Tonton juga video Diperebutkan 30 Orang, Berapa Gaji Dirut TVRI?:
(rfs/gbr)