Artis Naufal Samudra (20) kini ditahan setelah ditangkap dengan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sintetis berbentuk likuid. Polisi menyebut hingga saat ini belum menerima pengajuan rehabilitasi untuk kasus Naufal.
"Jadi untuk saat ini belum ada (pengajuan rehabilitasi)," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maradona Siregar dalam jumpa pers yang disiarkan secara live melalui akun Instagram, Kamis (16/4/2020).
Ronaldo mengatakan, untuk rehabilitasi harus ada pengajuan dari pihak keluarga dari tersangka. Selain itu, kata dia, asesmen dari hasil pemeriksaan darah dan rambut harus ada untuk mengetahui berapa lama dan seberapa ketergantungan yang bersangkutan menggunakan narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi harus ada pengajuan dari keluarga, asesmen, dan sebagainya. Seluruh prosesnya akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku sesuai perundang-undangan," katanya.
Naufal Samudra Ditetapkan Tersangka Narkoba:
Sebelumnya, Naufal ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Margasatwa, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (13/4) malam. Polisi menyita ganja likuid dari Naufal.
Naufal disebut sudah dua kali membeli ganja sintetis likuid dari media sosial. Dia merogoh kocek Rp 800 ribu untuk membeli likuid ganja tersebut.
Pengakuan pemeran di sinetron FTV 'Mermaid in Love' ini mengaku membeli likuid ganja karena tidak bisa tidur.
Naufal saat ini ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Barat. Naufal dikenai Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.