Cegah COVID-19, Begini Pengendalian Moda Transportasi di Laut

Cegah COVID-19, Begini Pengendalian Moda Transportasi di Laut

Alfi Kholisdinuka - detikNews
Kamis, 16 Apr 2020 11:26 WIB
kapal laut
Foto: Kemenhub Laut
Jakarta -

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 untuk menekan penyebaran COVID-19 baik di darat maupun laut. Hal ini juga sebagai tindak lanjut Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt Wisnu Handoko mengatakan pada sektor transportasi laut sendiri, pengendalian transportasi laut untuk mencegah penyebaran COVID-19 ini dilakukan oleh penumpang, operator kapal, serta operator pelabuhan.

"Operator kapal kami imbau untuk dapat menjual tiket secara daring (online) serta menjamin penerapan physical distancing baik saat penjualan maupun ketika di atas kapal, mensterilkan kapal dengan penyemprotan disinfektan secara berkala, serta menyediakan peralatan pengecekan yang memadai untuk mengecek dan mengawasi kesehatan penumpang dan personil secara periodik dengan mempertimbangkan waktu perjalanan," ungkap Wisnu dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kata Wisnu operator kapal juga wajib menyiapkan kontak keadaan darurat (emergency call) dan protokol keselamatan selama dalam perjalanan, memastikan seluruh personil dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang, menyediakan cadangan personil untuk perjalanan jarak jauh.

"Serta menyediakan peralatan kesehatan bagi personil, paling sedikit berupa masker, sarung tangan dan hand sanitizer dan memastikan mereka mengenakannya selama perjalanan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sedangkan Operator Pelabuhan, memiliki kewajiban untuk menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan physical distancing, memastikan semua petugas dalam keadaan sehat dan mengenakan alat kesehatan pribadi berupa masker dan sarung tangan, serta menyiapkan prasarana yang dibutuhkan sesuai dengan protokol penanganan COVID-19.

"Syahbandar, Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan wajib memantau pelayaran kapal, khususnya laporan dari pihak kapal mengenai kondisi kesehatan penumpang," tegasnya

Dia menjelaskan seluruh aturan pengendalian transportasi terhadap angkutan penumpang tersebut berlaku juga bagi angkutan barang/logistik, hanya saja pengendalian transportasi untuk angkutan logistik atau barang dilakukan oleh operator sarana transportasi, pengelola operasional angkutan, serta pengirim dan pemilik.

"Dalam hal ini (angkutan logistik), pegelola operasional angkutan harus melakukan pengawasan dan memastikan distribusi angkutan logistik yang terdiri dari bahan pokok, medis, kesehatan dan sanitasi tidak terhambat," tuturnya.

Adapun untuk transportasi laut pada wilayah-wilayah yang memiliki status PSBB, menurut Wisnu, dilakukan pembatasan penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan physical distancing.

"Kapal yang melaksanakan kewajiban pelayanan publik penumpang kelas ekonomi diizinkan beroperasi dengan syarat membatasi penumpang sebanyak 50% dari kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dan menerapkan physical distancing. Sedangkan kapal angkutan perintis diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan COVID-19 serta bahan kebutuhan pokok, barang penting dan esensial," jelasnya.

Namun demikian, pengendalian kegiatan transportasi berupa pembatasan jumlah penumpang tersebut, tambah dikecualikan terhadap transportasi laut yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi Negara dan tamu kenegaraan, operasional pemerintahan, TNI dan Polri, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing dan perwakilan organisasi Internasional di Indonesia, serta penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Selanjutnya, pada daerah yang ditetapkan sebagai PSBB, kapal penumpang dapat diizinkan untuk mengangkut kargo apabila terdapat keterbatasan jumlah kapal kargo yang memasuki daerah tersebut, sehingga harus menggunakan kapal penumpang.

"Kapal penumpang dapat mengangkut kargo apabila digunakan untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan Covid-19 serta bahan kebutuhan pokok, barang penting dan esensial, dengan tentunya tetap memperhatikan keamanan dan stabilitas kapal," pungkasnya.

Simak juga video Gegara Corona, Pertamina Jual BBM Terendah Sepanjang Sejarah:

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads