Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (Dit. KKHL) - Ditjen Pengelolaan Ruang Laut terus mendorong penerapan Other Effective area-based Conservation Measures (OECM) atau area selain dari kawasan lindung yang secara geografis ditetapkan di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya konservasi sumber daya ikan di Indonesia dengan kondisi geografi, keragaman dan perluasan habitat perairan, serta konteks sosial ekonomi.
"OECM dalam konteks Indonesia dapat diterapkan secara lebih fleksibel dalam hal definisi dan kriterianya. Walau implikasinya tidak semua OECM Indonesia nantinya dapat didepositkan di PBB," terang Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Andi Rusandi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2020).
Pernyataan tersebut disampaikan Andi dalam Diskusi Kelompok Terpimpin (FGD) yang dilaksanakan secara telekonferensi yang dihadiri 100 peserta terdiri dari Dit. KKHL, UPT Ditjen PRL, perwakilan Sekretariat Ditjen PRL, dan mitra konservasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FGD tersebut menggarisbawahi bahwa OECM bukan satu definisi kawasan baru, melainkan lebih pada kelompok kegiatan yang berkontribusi pada keanekaragaman hayati laut dan sumber daya ikan. KKP bertanggung jawab memastikan kelompok kegiatan lingkup perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan wisata bahari yang berkontribusi dapat tercatat, terkognisi, terlindungi, dan terfasilitasi penguatannya.
Andi menambahkan, perlu ada pengaturan spesifik untuk penerapan OECM di Indonesia, khususnya dalam rangka perlindungan sumber daya ikan di lingkungannya untuk memperkuat pengakuan dan dukungan pemerintah untuk inisiatif dan upaya konservasi oleh masyarakat dan swasta serta akan meningkatkan partisipasi dan kontribusi upaya konservasi dari semua stakeholder di luar pemerintah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Agus Dermawan menyebut bahwa teori dan konsep OECM secara global telah tersedia, namun perlu pengaturan lebih lanjut agar pendekatan OECM dapat lebih efektif di Indonesia seperti dukungan aspek regulasi yang jelas, aspek pengelolaan dan kelembagaan, serta penyusunan kriteria tujuan dan kegiatan yang termasuk dalam pendekatan OECM.
Selain itu, pengaturan lebih lanjut juga diperlukan untuk memperkuat capaian Aichi Target 11 yang menyebutkan bahwa luasan kawasan konservasi mencakup kawasan lindung formal (dikelola oleh negara) dan kawasan OECM.
Pada Convention od Parties (CoP) Convention Biological Diversity (CBD) ke 14 tahun 2018, negara anggota CBD didorong untuk mengidentifikasi lokasi yang layak sebagai OECM di wilayah yurisdiksi masing-masing dan menyampaikannya ke World Environment Monitoring Center Programme PBB untuk dimasukkan ke database dunia tentang kawasan lindung.
(akn/ega)