Seorang pria berinisial C alias G menjadi tersangka kasus pembunuhan pria dan wanita yang mayatnya ditemukan dalam kondisi telanjang di rumah kontrakan di Solo. Pelaku ditangkap polisi saat menuju ke Bandara Adi Soemarmo, Solo.
"Yang bersangkutan kita tangkap saat menuju ke bandara," kata Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito kepada wartawan di Mapolresta Solo, Rabu (15/4/2020).
Purbo belum mengungkap rencana pelaku setiba di Bandara Adi Soemarmo. Saat ini pihaknya masih mendalami keterangan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan pelaku bermula dari keterangan salah seorang saksi yang sempat melihat C di tempat kejadian perkara di malam saat kedua korban ditemukan tewas. Polisi kemudian mencari pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan saksi.
Pelaku juga telah membawa kabur uang milik korban pria, Sunarno (49). Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti uang senilai Rp 725 juta.
Saat melancarkan aksinya, ternyata Sunarno bersama seorang perempuan, Triyani. Pelaku pun akhirnya menghabisi keduanya dengan cara meracuni minuman mereka.
"Barang buktinya uang Rp 725 juta. Malam itu sebenarnya hanya korban pria (yang ingin dibunuh). Tapi karena ada perempuan yang berpotensi jadi saksi, maka sekalian," katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dia diancam mendapatkan hukuman maksimal seumur hidup.