Pengguna kendaraan pribadi maupun transportasi umum yang melanggar aturan transportasi saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan mendapat teguran tertulis. Aturan itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 16 Tahun 2020 tentang PSBB dalam penanganan COVID-19.
"Bagi para pengemudi ataupun penumpang yang kedapatan melakukan pelanggaran sesuai Perbup Bogor No 16 Tahun 2020 maka akan diberikan teguran tertulis secara persuasif dan simpatik," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (15/4/2020)
Menurut Roland, dia bersama Dandim 0621 Bogor Letkol Infanteri Sukur Hermanto dan instansi terkait telah melakukan pengawasan atau check point di sejumlah titik lokasi salah satunya di pertigaan Pasar Cibinong. Ada 17 check point utama yang dilakukan pengawasan dan para pelanggar yang tidak menggunakan masker diberi masker secara gratis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama PSBB berlangsung, Polres Bogor melaksanakan kegiatan pengawasan di 17 titik check point utama. Hari ini kami melakukan kegiatan semacam razia kepada pengguna kendaraan bermotor. Yang kedapatan melanggar Perbup No 16/2020 kami berikan teguran tertulis, dan tidak lupa kami berikan masker gratis. Tujuannya adalah supaya masyarakat mengerti dan sadar bahwa saat ini sedang PSBB, dan juga supaya mereka tidak mengulangi lagi sehingga terhindar dari bahaya COVID-19," ujar Roland.
Di tempat terpisah, Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli menjelaskan terkait kegiatan pemberian teguran tertulis ini. Dia mengatakan teguran tertulis itu berbeda dengan surat tilang kendaraan dan pelanggar tidak akan dikenai denda.
"Ini berbeda dengan tilang ya, tidak ada denda maupun sanksi yang mengikat," jelas Fadli.
Dia menyebut ada 10 pengendara yang sudah menerima surat teguran tertulis. Kebanyakan pelanggaran karena tidak menggunakan masker hingga kelebihan muatan penumpang.
"Tadi ada 10 pengendara yang kami berikan teguran tertulis, kebanyakan tidak menggunakan masker, ada satu yang kelebihan muatan penumpang," sebutnya
Fadli menuturkan teguran tertulis itu dibuat untuk memberikan imbauan kepada masyarakat sehingga paham dan menaati aturan PSBB. Dia berharap ke depan tidak ada lagi masyarakat yang melanggar dan mengulangi kesalahan yang sama.
"Kami berikan teguran tertulis secara simpatik dan persuasif harapannya adalah masyarakat menjadi paham dan mengerti bahwa saat ini di Kabupaten Bogor telah menerapkan PSBB selama 14 hari, dari tanggal 15 April sd 29 April 2020 dan yang paling penting adalah jangan diulangi lagi karena ini untuk kepentingan masyarakat juga," pungkasnya.