Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan pasangan pria dan wanita telanjang di rumah kontrakan di Banyuanyar, Banjarsari, Solo. Pria berinisial C alias G itu bakal dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," kata Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito kepada wartawan di Mapolresta Solo, Rabu (15/4/2020).
Purbo menyebut tersangka membunuh kedua korban dengan cara diracun. Racun itu dicampurkan pada minuman mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka minta korban perempuan meracik minuman yang terdiri dari buah-buahan. Kemudian, tanpa diketahui oleh korban perempuan, di antara bahan-bahan yang diracik itu sudah dicampur dengan racun tikus," urainya.
Selain itu, pelaku nekat membunuh korbannya karena ingin mengambil uang korban pria. Keduanya diketahui sudah kenal satu tahun dan memiliki hubungan jual-beli tanah.
"Barang buktinya uang Rp 725 juta. Malam itu sebenarnya hanya korban pria (yang ingin dibunuh). Tapi, karena ada perempuan yang berpotensi jadi saksi, maka sekalian," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kedua korban adalah pria berinisial S (49), warga Tangerang, dan korban wanita berinisial T (36), warga Wonogiri. Kedua korban ditemukan dalam sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Rabu (9/4).
Kecurigaan pertama kali datang dari kakak T. Dia sejak siang hari berkomunikasi lewat telepon diminta membersihkan rumah tersebut. Namun, ketika kakak T menghubungi adiknya pada malam harinya, dia tak mendapat respons.
Saat kakak T datang ke rumah korban, rumah kontrakan tersebut dalam kondisi terkunci. Menurut saksi, korban baru mau menempati rumah tersebut. Karena rumah masih kotor, korban minta bantuan saksi tersebut untuk membersihkan. Polisi juga menemukan cairan berwarna cokelat di dekat mayat.