YouTuber RH atau dikenal lewat akun Aleh Aleh Khas Medan ditetapkan sebagai tersangka usai diamankan karena diduga menghina istri Nabi Muhammad SAW, Aisyah. Dia dijerat melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dijerat Pasal 28 juncto 45A UU ITE," kata Kasat Reskrim Polres belawan AKP Jerico Lavian Chandra, Rabu (15/4/2020).
Jerico mengatakan RH masih menjalani pemeriksaan. Dia tak menjelaskan detail apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 28 UU ITE sendiri salah satunya mengatur SARA. Berikut ini isinya:
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
Sebelumnya, video diduga berisi konten seorang YouTuber asal Medan yang dianggap menghina istri Nabi Muhammad SAW, Aisyah, viral. YouTuber yang kemudian diketahui sebagai RH itu ditangkap polisi.
Dilihat detikcom, Jumat (10/4), dalam video viral itu tampak sejumlah pria sedang bernyanyi lagu yang liriknya berisi tentang Aisyah. Di tengah lagu, RH atau dikenal Aleh Aleh Khas Medan berdiri seolah-olah kesurupan.
RH terlihat mengenakan baju dan celana dalam putih. Pria lain di dekatnya kemudian terlihat seperti menenangkan RH, yang seolah-olah kesurupan itu.
Selain itu, RH pernah dilaporkan ke polisi oleh sekelompok orang karena diduga menghina orang Belawan saat melakukan stand-up comedy. Laporan tersebut disampaikan oleh Forum Anak Belawan Belawan Bersatu ke Polres Belawan.
RH diduga menyampaikan ujaran kebencian terkait ucapannya, 'Coba aja film Dilan syutingnya di Belawan, daerah konflik, mafia semua ada di situ'. RH sempat meminta maaf usai dilaporkan ke polisi.
(haf/haf)