Pemkab Bandung merespons terkait rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya. Bupati Bandung Dadang Naser telah menyiapkan skema berkaitan hal tersebut.
Soal PSBB di Bandung Raya muncul setelah PSBB wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) disetujui Kementerian Kesehatan. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjadwalkan pemberlakuan PSBB di Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang, mulai berlangsung Rabu (22/4/2020).
"PSBB yang akan diberlakukan selama 14 hari tersebut, tidak akan dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Bandung. Kami akan melakukan PSBB parsial," ujar Dadang ketika melakukan teleconference bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan empat kepala daerah Bandung Raya lainnya, Selasa (14/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dadang, skema PSBB parsial ini merupakan pembatasan di beberapa kecamatan yang berdekatan langsung dengan wilayah Kota Bandung. Selain itu, dia menjelaskan, PSBB parsial berlaku bagi kecamatan yang terindikasi terjadi penularan COVID-19.
"Yaitu di kecamatan-kecamatan penyangga Kota Bandung, dan wilayah yang terpotret adanya sebaran COVID-19," ucap Dadang yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bandung.
Adapun permohonan yang harus diajukan ke Kementerian Kesehatan, Pemkab Bandung perlu memenuhi sejumlah syarat yang berlaku dalam pedoman PSBB. Analisis dikumpulkan Pemkab Bandung mesti disertai data peningkatan jumlah dan penyebaran kasus menurut waktu, serta kejadian transmisi lokal.
Pemerintah daerah juga harus menyampaikan informasi kesiapan yang di antaranya soal aspek ketersediaan kebutuhan dasar, sarana-prasarana kesehatan, anggaran, serta operasional jaring pengaman sosial dan aspek keamanan. "Kita akan siapkan logistik bahan kebutuhan pokok, untuk memenuhi kebutuhan selama 14 hari di kecamatan yang akan diberlakukan PSBB parsial ini," tutur Dadang.
Pihak Pemkab Bandung, Dadang menegaskan, akan mengikuti imbauan Gubernur Jabar Ridwan Kami berkaitan arus perekonomian yang harus tetap berjalan, khususnya industri. "Pabrik-pabrik tertentu di wilayah kami tetap berjalan. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti pengecekan suhu tubuh sebelum masuk kawasan pabrik, memakai masker dan menjaga jarak fisik," ujarnya.
Namun, Dadang meminta setiap pabrik melaksanakan rapid test kepada para pekerja. Hal tersebut demi menjamin lingkungan kerja yang aman bagi pegawai.
"Bahkan melakukan tes masif bagi seluruh karyawannya, sesuai arahan pak gubernur, ini merupakan biaya investasi sebagai jaminan bahwa lingkungan kerjanya negatif COVID-19," ujar Dadang.