Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Juliyatmono, menetapkan Kabupaten Karanganyar dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona. Keputusan ini menyusul tiga orang warganya yang terkonfirmasi terjangkit virus Corona (COVID-19).
"Sejak awal kan status kedaruratan, belum disebut KLB. Karena sudah ada yang positif, maka kita naikkan dari aspek kesehatannya disebut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB)," kata Yuli, sapaannya, di Kantor Bupati Karanganyar, Selasa (14/4/2020).
Dengan status ini, dia meminta kelurahan dan desa-desa memperketat pengawasan. Dia juga meminta agar penanganan COVID-19 dapat menggunakan dana desa hingga 30 persen.
"Kewenangan pengelolaan anggaran di desa itu sudah kita ubah. 30 persen padat karya dialihkan untuk para petugas satgas COVID, sehingga beliau (kades) tidak boleh bilang enggak punya duit," katanya.
Dengan status KLB, pihaknya masih memperhitungkan kembali alokasi APBD. Dana untuk sejumlah kegiatan bisa dialihkan untuk penanganan COVID-19.