Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat, hari ini, Selasa (14/4/2020). Dari mulai kisah Perawat asal Pelabuhan Ratu Sukabumi yang bertugas di Wisma Atlet dan hingga tempat karoke di Bandung ditutup.
Kisah Perawat Sukabumi Bertugas di Wisma Atlet
Sebuah pesan haru terposting di salah satu grup warga Facebook MyPalabuhanratu. Postingan itu dibuat seorang perawat yang bertugas di Wisma Atlet Kemayoran bernama Dayantri Azhari, berasal dari Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dayantri bertugas merawat pasien sejak hari pertama Wisma Atlet disulap menjadi Rumah Sakit Darurat COVID-19 sejak akhir Maret lalu. Ia rindu kampung halaman namun menolak pulang karena tanggung jawab besar yang diembannya saat ini.
"Bismillah sudah hari ke 13 saya berada di RS Darurat Covid 19 Wisma Atlit Jakarta. Semoga kota tercintaku wargaΒ²nya sehat selalu dan semoga wabah ini segera berakhir~ Saya sudah rindu pantai, senja dan ombak disana :).Saya sudah rindu makanan khas sana. Dan saya sudah rindu dengan orang-orang terdekat saya :). Tapi apa daya panggilan jiwa untuk menolong sesama lebih besar, mohon doanya untuk saya dan pejuangΒ² covid lainnya agar diberikan kesehatan dan bisa pulang dengan wajah bahagia dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga:). Salam Rindu dari salah satu pejuang Garda Depan," tulis Dayantri, seperti dilihat detikcom, Selasa (14/4/2020).
Postingan itu mendapat ribuan respon dan dikomentari oleh ratusan warganet lainnya. Dihubungi detikcom, Dayantri mengaku akan terus bertahan merawat para pasien COVID-19 dengan sepenuh hatinya. Dasar kemanusiaan dan panggilan jiwa membuatnya ingin terus berada di tempat itu hingga wabah yang melanda negeri ini berlalu.
"Awalnya aku lihat dari berita di media, COVID-19 makin banyak yang berstatus PDP dan ODP, sementara tenaga kesehatan kurang, apalagi di wisma atlet kan RS darurat ngelihatnya jadi pengen bergabung aja. Bagaimana ya aku enggak bisa jelasin perasaan aku saat itu, seperti lebih ke panggilan jiwa," kata Dayantri saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).
Dayantri mengaku sengaja membuat postingan di grup Facebook karena kangen dengan kampung halamannya. Meski menurutnya hanya kota kecil, 15 hari di Wisma Atlet membuat ia sesekali merindukan keluarga dan Palabuhanratu.
"Kemarin share di MyPalabuhanratu itu karena kangen, walaupun kota kecil kangen sama keluarga. Di sini aja banyak dari teman sesama perawat yang menangis ditelepon sama keluarganya. Tapi di tempat ini kami sama-sama berkomitmen dengan tugas, saya prinsip panggilan jiwa disini tuh saya harus lanjut kalau bisa sampai selesai, sampai titik darah penghabisan sampai badan ini merasa enggak kuat," ucapnya.
Dayantri merasakan, kalau seorang perawat pergi siapa yang akan memberikan semangat kepada pasien yang saat ini mendapat perawatan. Mereka di wajibkan untuk selalu tersenyum demi memberi semangat pasien.
"Di tempat ini saya merasakan kalau kita pergi, kita enggak ada, siapa yang memberikan semangat ke pasien, mereka sendiri tidak ada keluarganya? Sementara walaupun mereka pegang ponsel menyemangati langsung dengan telepon kan beda. Disini kita benar-benar menyentuh, membuat mereka tenang, kita kasih semangat menjaga imunitas mereka tidak drop. Kita juga merasakan bagaimana kangen, pengen pulang tapi mereka disini juga membutuhkan kami," jelasnya.
Dayantri bertugas di Lantai VI, ia berhubungan langsung dengan pasien berstatus ODP dan PDP. Protokol kesehatan yang ia jalani juga sangat ketat, mulai dari pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) hingga terpaksa menahan lapar dan haus saat bertugas. Ia jalani itu semua dengan ikhlas, menjalani tugas pengabdiannya sebagai seorang perawat.
Karaoke di Bandung Disegel, PL Diamankan
Melanggar Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Wali Kota Bandung, tempat karaoke di Jalan Gatos Subroto, Kota Bandung, disegel.
Saat dilakukan penggerebekan oleh Polsek Lengkong Polrestabes Bandung, Senin (13/4) malam, lampu luar tempat karaoke ini dalam keadaan padam, sehingga sepintas tidak akan terlihat aktivitas di tempat hiburan malam tersebut.
"Situasi tadi malam di sini dalam keadaan gelap (tampak depan tempat karaoke) dan tertutup. Setelah dicek ternyata ada kegiatan di dalamnya," kata Kanit Reskrim Polsek Lengkong Ipda Karnala.
Karnala menyebut, penutupan tempat karaoke ini dilakukan dalam rangka menegakkan Maklumat Kapolri.
"Tempat hiburan itu dilarang (beroperasi) dalam rangka pencegahan virus corona ini. Juga dari Wali Kota dan Disbudpar ada surat edarannya," ungkapnya.
Ia menyebut, sebelum dilakukan penggerebekan pihaknya mendapatkan laporan dari warga.
"Tadi malam kita dapat informasi Retro Karaoke ini masih membuka kegiatan karaoke dengan menerima tamu. Kita tindak lanjuti informasi itu, ternyata benar di dalam salah satu room ditemukan kegiatan karaoke, ada tamunya, ada pemandu lagunya, karyawan dan manajer nya," jelasnya.
"Untuk sementara kita kenakan Pasal 216 dan 218 untuk penegakan Maklumat Kapolri itu," tambahnya.
Pihaknya juga mengamankan, lima orang tamu, lima pemandu lagu, empat karyawan dan satu manajernya.
"Tidak ditemukan narkoba, ada kegiatan saja. Untuk status mereka diamankan saja, karena dalam penyelidikan dulu, kalau ada unsur kesengajaan dan terbukti kita naikan ke penyidikan," ujar dia.
Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman terkait penyegelan tersebut. Satpol PP Kota Bandung akan mencabut izin karaoke tersebut kalau ada kesengajaan.
"Kalau dari pemerintah kota, bila ditemukan unsur pidana dan menyangkut pelanggaran hukum bisa membekukan izin operasionalnya," ungkap Rasdian.
Selain itu, Polisi langsung mengamankan sejumlah orang yang terdiri dari manajer, waitress, pemandu lagu dan tamu dari tempat karaoke itu. Mereka masih berstatus saksi.
"Untuk tersangka saat ini masih dalam penyelidikan," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya kepada wartawan.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti tersebut terdiri dari enam lembar catatan order.
"Motifnya ini dengan sengaja tidak mengindahkan imbauan atau peraturan yang telah ditetapkan pemerintah tentang aturan social distancing dan physical distancing untuk memutus penyebaraan wabah virus COVID-19," kata Ulung.
Ulung mengatakan ancaman bagi pelaku yaitu Pasal 216 jo Pasal 218 KUHP dengan hukuman penjara 4 bulan dua minggu dan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Pasal 14 ayat (1) yang berbunyi barang Siapa dengan sengaja mengahalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Ulung menuturkan pengungkapan tempat karaoke yang masih beroperasi itu berawal saat anggota Reskrim Polsek Lengkong mendapat laporan atau pengaduan dari masyarakat. Warga melapor adanya kegiatan mencurigakan di tempat karaoke bernama Retro yang beralamat di Jalan Gatot Soebroto itu.
Atas dasar itu, tim Reskrim Polsek Lengkong yang dipimpin Kanit Reskrim AKP SW Rompas melakukan penyelidikan. "Tampak dari luar kondisi karaoke seperti tidak ada kegiatan atau tidak menerima tamu," ucap Ulung.
Saat dilakukan pengecekan ke dalam tempat karaoke, petugas menemukan ada lima orang laki-laki dan lima orang perempuan PL di ruangan nomor 18 lantai tiga itu tengah asyik berkaraoke. Polisi juga turut menemukan enam lembar catatan order dari pengunjung.
"Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi (karyawan karaoke, tamu, dan pemandu lagu), diamankan di kantor Polsek Lengkong," ujar Ulung.
Polisi Tembak Jambret yang Baru Bebas di Bandung
Andrian Ilyas Hanafi (20) tak kapok masuk penjara. Baru bebas dari Rutan Bandung beberapa pekan melalui program asimilasi dan integrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) berkaitan pandemi Corona, pemuda itu kembali melakukan penjambretan.
Warga Pasirkoja, Kota Bandung, itu beraksi bersama satu orang rekannya, M Maulana Efendi (19). Mereka menjambret pengendara sepeda motor di kawasan Astana Anyar, Kota Bandung, pada Minggu (12/4).
"Saat menjalankan aksinya, pelaku memepet motor korban dan langsung merampas ponsel korban. Korban memang sempat terjatuh, tapi tidak mengalami luka serius," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya kepada wartawan di Mapolsek Astana Anyar.
Setelah beraksi, keduanya melarikan diri. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan perburuan pelaku. Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Galih Indragiri beserta unit Reskrim Polsek Astana Anyar akhirnya bisa membekuk pelaku.
Setelah melakukan pencarian ke beberapa tempat, polisi menemukan Andrian tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Kiaracondong, Senin (13/4). Polisi menembak Andrian lantaran melawan sewaktu proses penyergapan.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan dengan cara menabrak sepeda motor ke anggota. Sehingga kami lakukan tindakan tegas," kata Ulung.
Setelah menangkap Andrian, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya di kawasan Leuwipanjang, Kota Bandung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Ulung, pelaku ternyata baru bebas dari penjara. Andrian mendapatkan program asimilasi yang dikeluarkan Kemenkum HAM.
"Dia baru bebas tanggal dua (April) kemarin. Dapat asimilasi," ucap Ulung.
Selain mengamankan dua orang tersebut, polisi menangkap sejumlah pelaku tindak pidana, di antaranya enam pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), serta tiga pelaku curanmor.
PSBB Kota Bandung Diterapkan Pekan Depan
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung siap menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bersama Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang.
Lalu kapan rencananya PSBB diterapkan?
"Sambil kita menunggu, proses surat menyurat dari kami Bandung Raya kepada kementerian dan diperkirakan kita sudah sepakat paling telat Hari Rabu (22/4) depan, kita mulai pelaksanaan PSBB," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung.
Lalu, apa pertimbangannya Kota Bandung harus melakukan PSBB?
"Karena eskalasinya dalam penyebaran COVID-19 memang hampir semuanya menunjukkan trend yang tinggi sekali. Oleh karena itu, kita bersama lima kabupaten kota sepakat lakukan PSBB," ungkapnya.
Meski demikian, Oded menyebut mekanismenya dengan kabupaten kota lain akan beda.
"Nanti dikembalikan kepada kota kabupaten masing-masing, dalam rapat internal dengan Forkompimda nya, apakah mau ngambil maksimal, menengah atau parsial," jelasnya
"Kita besok sudah bisa rapat dengan Forkompimda, semua kabupaten kota lain sama meminta kepada Pak Gubernur untuk rapat dengan Forkompimda masing-masing," tambahnya.
Karena eskalasi pasien positif di Kota Bandung terus meningkat, Oded nyatakan siap terapkan PSBB di Kota Bandung.
"Kita sudah siap," pungkas Oded.
Sanksi Penurunan Pangkat Menanti ASN di Bandung yang Mudik
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mudik pada Ramadan maupun lebaran Idul Fitri mendatang, terlebih dalam keadaan wabah corona saat ini.
Oded menyampaikan ASN diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat mengenai pentingnya diam di rumah sebagai upaya pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19.
"Sampai hari ini kita mengimbau dan saya berharap para ASN lebih sensitif. Malu lah ASN kalau bandel. Saya ke masyarakat mengimbau terus, masa ASN yang ada di belakang saya malah membandel," kata Oded di Kota Bandung, Selasa (14/4/2020).
Selain itu, Oded juga mempertimbangkan untuk memberikan sanksi bagi ASN yang nekat mudik. "Kalau tidak ada kepentingan perlu diberi sanksi," ujarnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna juga angkat bicara soal ASN yang nekat mudik. Dia mengatakan setuju jika ASN bersangkutan diberi sanksi.
"ASN mudik, pasti ada sanksi minimal sanksi disiplin. Bisa saja dampaknya ke penurunan pangkat atau penahanan gaji berkala. Nanti kita lihat skalanya masuk di mana, tapi yang jelas ada konsekuensinya," Kata Ema saat ditemui secara terpisah di Balai Kota.
Lebih lanjut, pihaknya telah memberikan himbauan kepada ASN untuk tidak mudik dan cuti. Pengawasan juga akan dilakukan melalui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Kan cuti itu harus atas perizinan dan persetujuan Kepala SKPD. Kalau mereka meloloskan berarti mereka yang ditindak," tegasnya.