Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto mengantogi kemenangan melawan mantan Bendahara Umum Partai Hanura, Bambang Sujagad Susanto. Wiranto menang terkait utang piutang Rp 23 miliar dan juga berhak atas bunga Rp 11 miliar.
Kasus bermula saat Wiranto menitipkan uang kepada Bambang pada 2009 silam senilai SGD 2,3 juta. Uang itu dalam pecahan SGD 10 ribu. Pada 2012 hingga 2014, uang itu diinvestasikan di trading batu bara.
Belakangan, bisnis batu bara lesu. Atas hal itu, Wiranto meminta Bambang mengembalikan uangnya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena satu dua hal, para pendiri Partai Hanura itu pecah kongsi. Kasus ini berlabuh ke PN Jakpus. Dulu kawan, kini mereka menjadi lawan di pengadilan.
Wiranto kemudian menggugat Bambang karena dinilai telah melakukan wanprestasi/ingkar janji/cedera janji karena tidak mengembalikan yang yang dititipkan sebesar SGD 2.310.000 yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 23.663.640.000.
Gayung bersambut. PN Jakpus mengabulkan permohonan itu.
"Mengadili. Dalam pokok perkara. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian tanggal 24 November 2009 tentang Penitipan dana sebesar SGD 2.310.000 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat," ujar majelis sebagaimana dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Selasa (14/4/2020).
Majelis menyatakan Bambang melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji/Cidera Janji, dengan tidak melaksanakan dan mentaati isi Surat Perjanjian, Tertanggal 24 November 2009, tentang Penitipan dana sebesar SGD 2.310.000.
"Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan sisa dana yang belum dikembalikannya kepada Penggugat dengan perhitungan: jumlah berat emas (hasil pembagian SGD 1.635.000 dengan harga emas pada tanggal 24 November 2009, misalnya seberat " X gram "), dan selanjutnya berat emas tersebut dikalikan dengan harga emas pada saat uang titipan tersebut dikembalikan Tergugat kepada Penggugat," ujar majelis dengan ketua Desbenneri Sinaga itu.
Selain itu, Bambang juga diwajibkan membayar bunga pinjaman. Duduk sebagai anggota majelis Endah Detty Pertiwi dan M Djoenaidie.
"Menghukum Tergugat untuk membayar bunga atas uang yang dititipkan tersebut sejumlah Rp 11.229.217.725," putus majelis pada Senin (13/4) kemarin.