Pemkab Cianjur memperpanjang masa belajar di rumah bagi pelajar di tingkat PAUD, TK, SD dan SMP hingga 16 Mei 2020 berkaitan pandemi Corona atau COVID-19. Selain itu, masa kerja di rumah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diperpanjang.
Sebelumnya, masa belajar di rumah berlaku pada 15-28 Maret 2020 kemudian diperpanjang hingga 13 April 2020. "Mempertimbangkan wabah Corona masih terus merebak, sehingga masa pembelajaran di rumah untuk para siswa kembali diperpanjang hingga pertengahan Mei 2020," ujar Plt Bupati Cianjur Herman Suherman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (14/3/2020).
Menurutnya, metode pembelajaran di rumah bertujuan untuk menjaga para siswa di Cianjur agar terhindar dari penyebaran Corona. Herman memastikan para siswa tetap menjalani pembelajaran selama di rumah dengan pemberian tugas via online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tugas yang dibebankan pada siswa prinsipnya tidak membuat siswa stres," kata Herman.
Herman mengakui pembelajaran secara online belum bisa optimal dijalankan di Cianjur, dengan kondisi geografis dan terbatasnya akses internet di wilayah pelosok. "Tentu tidak maksimal hasilnya dibanding dengan kondisi normal, tapi diupayakan agar siswa tetap belajar selama di rumah di tengah wabah COVID-19 ini," tutur Herman.
Bukan hanya masa pembelajaran di rumah untuk pelajar, Pemkab Cianjur juga memperpanjang masa kerja di rumah untuk ASN. "Diperpanjang hingga 21 April," ujar Kepala BKPPD Kabupaten Cianjur Budi Rahayu Toyib.
Selain mengeluarkan edaran perpanjangan work from home (WFH) untuk ASN, lanjut Budi, Pemkab melalui BKPPD juga mengeluarkan surat larangan bagi ASN Cianjur yang berdomisili di luar daerah melakukan aktivitas pulang-pergi ke kantor selama work WFH.
"Untuk jumlah pastinya berapa ASN yang berdomisili di luar daerah, masih kami data. Tapi kami sudah keluarkan surat larangan ke setiap OPD, di mana ASN yang berdomisili di luar Cianjur tetap berada di daerahnya, apalagi yang di zona merah. Cukup kerja di rumah, tidak berangkat ke kantor dulu," tutur Toyib.