Buaya muara sepanjang tiga meter ditangkap warga di Desa Biru, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Buaya ditangkap karena meresahkan warga.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra, Laode Kaida, mengatakan buaya muara tersebut ditangkap karena mengancam keselamatan warga.
"Iya ditangkap warga. Awalnya ada warga yang mancing lalu melihat ada buaya kemudian melapor ke RT, setelah itu ditangkap warga," kata Laode Kaida, Selasa (14/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dia mengatakan, alasan warga menangkap buaya tersebut karena merasa khawatir akan membahayakan keselamatan warga dan pemancing yang melakukan aktivitas di daerah tersebut. Setelah penangkapan buaya, warga kemudian menghubungi pihak BKSDA Sultra.
"Kita lepas liarkan di Taman Nasional Rawa Opa Watumohai kemarin agar bisa tetap dilestarikan," pungkasnya.
(jbr/jbr)