Yogyakarta -
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyebut tidak pernah melakukan pembahasan terkait judicial review (JR) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2020. Muhammadiyah menegaskan berfokus memberi layanan kemanusiaan di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan saat ini marak beredar di media tentang wacana Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) yang berniat melakukan JR Perppu No 1/2020. Dia menegaskan Mahutama bukanlah institusi resmi dalam struktur Muhammadiyah dan PP Muhammadiyah tidak pernah membahas rencana melakukan JR Perppu No 1/2020.
"Mahutama bukanlah institusi resmi dalam struktur Muhammadiyah. Selain itu, dalam situasi pandemi COVID-19 ini, PP Muhammadiyah lebih fokus melayani masyarakat dan menggerakkan kegiatan kemanusiaan melalui rumah sakit, LAZISMU, amal usaha Muhammadiyah, organisasi otonom (ortom), dan pimpinan persyarikatan di semua tingkatan," ucapnya melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (14/4/2020).
Kendati demikian, PP Muhammadiyah mengaku tetap menghormati warga negara atau organisasi yang berkehendak melakukan JR Perppu Nomor 1/2020 sebagai hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang. Selain itu, dia mengimbau DPR menelaah secara saksama rancangan Perppu 1/2020 agar tidak bertentangan dengan UUD.
"DPR hendaknya melaksanakan tugas legislasi secara kritis, independen, dan saksama serta mengawasi pelaksanaan, penanganan bantuan, dan dana pandemi COVID-19 tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Abdul.
Tak hanya itu, dalam menangani pandemi
virus Corona, dia meminta pemerintah dan seluruh jajarannya bekerja lebih amanah, bersungguh-sungguh, dan bertanggung jawab penuh mengerahkan segenap kemampuan dan sumber daya agar pandemi
virus Corona dapat segera diatasi.
"Pemerintah hendaknya lebih mengutamakan keselamatan dan perlindungan masyarakat di atas berbagai program yang strategis dan menyangkut masyarakat secara keseluruhan," ujarnya.
"Semoga seluruh bangsa Indonesia dalam lindungan Allah, Tuhan Yang Mahakuasa agar dapat segera terbebas dari pandemi COVID-19 dan kehidupan menjadi lebih baik," imbuh Abdul.
Diketahui bahwa Perppu Corona digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak karena dinilai ada pasal yang 'membolehkan korupsi' pada masa krisis. Pengamat hukum tata negara Refly Harun juga mengkritik pasal-pasal dalam perppu itu.
Pasal yang dimaksud tertuang dalam Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 berbunyi:
(1) Biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
"Itulah kritik terbesar masyarakat, seolah perppu menjadi impunity pejabat negara yang menjalankan kewajibannya dalam konteks COVID-19," kata Refly dalam channel YouTube pribadi berjudul 'PSBB, Nyawa Warga Negara Belum Jadi Prioritas' yang dikutip detikcom, Minggu (12/4).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini