Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperpanjang masa pembelajaran siswa melalui sistem online hingga tanggal 28 April 2020. Hal itu untuk mencegah persebaran virus Corona (COVID-19) di DIY.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DIY, Biwara Yuswantana menjelaskan, keputusan itu berdasar pada Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No. 443/6229 tentang Pengaturan Ulang Aktivitas Pendidikan dalam masa Tanggap Darurat COVID-19 di Lingkungan Pendidikan DIY.
Biwara melanjutkan, ada lima poin dalam SE tersebut. Salah satunya adalah meniadakan aktivitas pembelajaran di sekolah bagi TK/RA mulai 15 April 2020 hingga 28 April 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua yakni, memperpanjang kembali waktu pembelajaran jarak jauh/online bagi peserta didik SD/Ml, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dan SLB mulai 15 sampai 28 April 2020," kata Biwara saat jumpa pers di Kantor BPBD DIY, Jalan Kenari, Kota Yogyakarta, Senin (13/4/2020).
Sedangkan poin ketiga adalah terkait pembelajaran program paket A, paket B, dan paket C yang tetap berlangsung. Selama memungkinkan, pelaksanaannya dapat dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh atau online.
"Untuk kebijakan teknis terkait dengan kelulusan siswa kelas akhir, kenaikan kelas, dan penjadwalan pengumuman pada masing-masing jenjang pendidikan serta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020/2021 diatur lebih lanjut sesuai dengan kewenangan, dengan mempertimbangkan peraturan Kementerian terkait," ujar Biwara.
Biwara menambahkan, dengan perpanjangan tersebut pihaknya mengajak semua pihak terkait untuk menjaga aktivitas siswa tetap di rumah dan mengikuti perkembangan informasi terkini terkait penyebaran virus Corona di DIY. Semua itu untuk mengambil langkah-langkah antisipasi berkaitan kegiatan belajar mengajar serta tetap berusaha seoptimal mungkin menjaga mutu pendidikan di DIY.