Cuti Lebaran Geser ke Akhir Tahun, Menko PMK Ungkap Arahan Jokowi

Cuti Lebaran Geser ke Akhir Tahun, Menko PMK Ungkap Arahan Jokowi

Rahel Narda Catherine - detikNews
Senin, 13 Apr 2020 20:03 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah RI telah mengganti tanggal libur cuti Lebaran tahun 2020. Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan revisi tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar masyarakat tidak mudik selama masa pandemi Corona (COVID-19).

"Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden dan pesan beliau kepada kita semua untuk tidak mudik pada Lebaran tahun ini. Menunda dan menggantinya di akhir tahun," kata Muhadjir dalam video yang diterima detikcom pada Senin (13/4/2020).

Muhadjir menjelaskan, cuti lebaran tahun 2020, yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, telah diganti ke 28-31 Desember 2020. Kemudian, pemerintah juga menambah satu hari cuti bersama pada Oktober.

"Perlu saya sampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menggeser cuti bersama Idul Fitri yang semula dilaksanakan tanggal 26 hingga 29 Mei menjadi tanggal 28 hingga 31 Desember 2020. Di samping itu, juga menambah 1 hari cuti bersama pada 28 Oktober 2020," kata Muhadjir.

Dia menegaskan penggantian tanggal cuti lebaran dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Dia berharap, melalui kebijakan tersebut, dapat memotong mata rantai penularan virus Corona.

"Kebijakan ini dengan berat kita ambil demi untuk kepentingan yang jauh lebih besar sebagai salah satu upaya kita untuk membatasi penyebaran dan memotong mata rantai penularan COVID-19," ujar Muhadjir.


Muhadjir pun optimistis wabah COVID-19 dapat diatasi. Dia mengimbau masyarakat berdoa agar bangsa Indonesia mendapat perlindungan Tuhan yang Maha Kuasa.

"Insyaallah wabah COVID-19 ini akan bisa secepatnya dapat kita atasi. Sambil kita terus berdoa semoga bangsa Indonesia senantiasa mendapat perlindungan dan pertolongan dari Tuhan yang Mahakuasa," tutur Muhadjir.

Berikut ini kalender libur dan cuti bersama 2020 yang sudah direvisi:

Libur Nasional

1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti Bersama

1. 22 Mei, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
2. 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah
3. 28 dan 30 Oktober, Cuti Bersama Maulid Nabi
4. 24 Desember, Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal
5. 28-31 Desember, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri yang digeser.

Halaman 2 dari 2
(dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads