Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan pihaknya telah mengambil 6 kebijakan strategis dalam mempercepat penanganan Corona. Dirinya yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Badung mengatakan hal tersebut didapatkan setelah beberapa kali mendapatkan arahan dari berbagai pihak.
Giri mengatakan 6 kebijakan strategis tersebut menjadi prioritas dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanggulangan COVID-19 di Badung. Adapun untuk pihak yang memberikan arahan kepadanya antara lain, kementerian terkait, KPK, Kejaksaan maupun BPKP.
Lebih lanjut saat menggelar jumpa pers didampingi oleh Wakil Bupati I Ketut Suiasa dalam rangka menginformasikan terkait perkembangan dan kebijakan mitigasi COVID-19 di Kabupaten Badung, dirinya dirinya membeberkan 6 strategi untuk mempercepat penanganan COVID-19 di wilayah Badung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang pertama, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan menggratiskan pembayaran PDAM kepada masyarakat Badung untuk rumah tangga dan sosial selama 3 bulan kedepan. Selanjutnya yang kedua memberikan sembako kepada keluarga penerima manfaat. Ketiga, memberikan insentif kepada tenaga kerja yang di PHK atau dirumahkan sesuai data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja yang dilaporkan oleh perusahaan.
Lalu yang keempat bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dari Badung dan mahasiswa Kabupaten Badung yang datang dari luar negeri disiapkan rumah singgah karantina mandiri dengan pengawasan. Kelima, bagi masyarakat Badung yang BPJS tidak lagi ditanggung oleh perusahaan dan atau peserta mandiri yang tidak mampu membayar tagihan dibayarkan oleh Pemkab sesui dengan standar dan ketentuan yg berlaku dan yang keenam, berkenaan dengan Alat Pelindung Diri (APD), rapid test dan masker sesui SOP, akan diberikan terlebih dahulu kepada tenaga medis dan satgas yg bertugas di garda terdepan di lapangan.
""Itu kebijakan yang kami ambil dalam rangka mempercepat penanganan COVID-19 di Kabupaten Badung," tegas dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).
Pada jumpa pers yang dilakukan di Ruang Pertemuan Rumah Jabatan Bupati Badung, dirinya juga mengatakan Pemkab Badung telah menggerakkan UKM untuk berperan serta memproduksi masker kain sejumlah 100 ribu pcs yang akan didistribusikan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, berkaitan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menanggulangi penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Badung, Giri menyampaikan Kabupaten Badung belum mengajukan ke pemerintah pusat. Hal ini dilakukan agar roda perekonomian di Kabupaten Badung tetap hidup dan berputar demi menjaga stabilitas sosial ekonomi masyarakat.
"Sudah tentu kami selaku Bupati sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 tetap berusaha menjaga kestabilan ekonomi masyarakat di Kabupaten Badung. Jangan sampai masyarakat kita lapar karena itu akan mengakibatkan dampak sosial yang lebih parah dari COVID-19," ujarnya
"Untuk itu Pemkab akan mengatur upaya pemenuhan segala kebutuhan dasar masyarakat. Semoga musibah ini lekas berlalu sehingga kehidupan sosial masyarakat kita kembali normal dan pariwisata Kabupaten Badung segera pulih," tambahnya.
Dirinya juga tidak lupa untuk mendoakan agar Semeton yang terkena COVID-19 bisa segera sembuh dan pulih kembali serta seluruh warga agar ikut arahan Ketua Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 karena ini merupakan ujian bersama.
7 Pintu Bansos Saat PSBB Bodebek untuk Warga dan Perantau:
(ega/ega)