Silaturahmi kepada sanak saudara saat mudik lebaran memang telah menjadi budaya di Indonesia khususnya. Namun, silaturahmi dengan cara mudik ke kampung halaman tidaklah dianjurkan di tengah situasi seperti sekarang di mana Corona (COVID-19) mewabah.
Karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap masyarakat tetap bisa menjalin silaturahmi erat dengan cara online di tengah situasi ini. Menurut MUI, silaturahmi paling cocok di saat pandemi Corona paling cocok melalui
"Menyemarakkan bulan Ramadhan dengan berbagai aktivitas ibadah, di akhir ada aktivitas yang menjadi budaya berbalut norma keagamaan yaitu mudik Ramadhan. Tapi ada satu hal yang perlu kita ingat dan juga kita sadari bersama. Hari ini, pemerintah telah menetapkan Jabodetabek sebagai kawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masuk kategori zona penularan tingkat tinggi," kata Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh, melalui siaran langsung dari kanal YouTube BNPB, Senin (13/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silaturahmi memang sangat dianjurkan. Dengan memanfaatkan teknologi silaturahmi bisa tetap erat, silaturahim bisa dilakukan online, tanpa harus ketemu secara fisik," imbuhnya.
MUI Bagikan Kiat Ramadan #DiRumahAja:
Asrorun ingin agar masyarakat tidak keluar rumah terutama bagi mereka yang berada di zona merah. Bagi warga yang berada di zona merah seperti Jabodetabek, Asrorun mengimbau agar tidak ke mana-mana.
"Kalau anda berada di kawasan Jabodetabek, berada di kawasan merah, penyebaran, maka jangan keluar dari kawasan merah itu, yang jika anda keluar akan potensial menularkan kepada saudara-saudara kita. Jangan sampai niat baik dilakukan dengan cara yang salah, berdampak buruk bagi silaturahmi," katanya.
Terakhir, dia berharap masyarakat mampu beradaptasi dengan situasi wabah Corona. Ia mengingatkan bahwa wabah ini bukan untuk meniadakan ibadah tapi menjadi kebiasaan ibadah yang baru.
"Pencegahan wabah COVID-19 bukan dengan meniadakan ibadah, tapi menyelenggarakan ibadah dengan kebiasaan baru karena ada situasi dan kondisi yang baru, tetap di dalam tuntunan syariah," pungkasnya.