Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan, meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengajukan penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Menurutnya, hal ini diperlukan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Sudah selayaknya diterapkan PSBB di Sumut. Ini perlu sebelum semua daerah di Sumut masuk zona merah seperti yang terjadi di provinsi lain," kata Nikson, Senin (13/4/2020).
Nikson mengatakan PSBB bisa dimulai dari tiga daerah yang dinyatakan zona merah penyebaran Corona di Sumut. Tiga daerah itu adalah Medan, Deli Serdang dan Tanjungbalai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita (Tapanuli Utara) belum masuk zona merah. Daerah yang zona merah saja dulu diterapkan," ujarnya.
Dia mengatakan harusnya Sumut siap melakukan PSBB. Apalagi, katanya, jumlah penduduk Sumut lebih kecil dibanding Jawa Barat.
"Kalau mau memutus rantai dengan cepat, iya memang harus siap. Mestinya lebih siap daripada DKI Jakarta dan Jawa Barat. Jumlah penduduk lebih kecil," jelasnya.
Sejauh ini, PSBB untuk memutus rantai penyebaran virus corona sudah diterapkan di DKI Jakarta. Sebagian wilayah Jawa Barat bakal menyusul penerapan PSBB.
Jakarta dan Jabar Sudah, Pemerintah Proses Usulan PSBB Banten:
(aud/aud)