Kemenhub: Permenhub 18 Tahun 2020 Tak Bertentangan dengan Aturan PSBB Lain

Kemenhub: Permenhub 18 Tahun 2020 Tak Bertentangan dengan Aturan PSBB Lain

Wilda Hidayatun Nufus - detikNews
Minggu, 12 Apr 2020 14:52 WIB
Polisi berjaga di sejumlah perbatasan di DKI Jakarta di hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Polisi mengingatkan warga untuk memakai masker.
Suasana saat PSBB diterapkan di DKI Jakarta (Antara Foto)
Jakarta -

Permenhub No 18 Tahun 2020 dinilai kontradiktif dengan aturan lain, salah satunya Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan itu tak bertentangan.

Aturan yang kontradiktif yang dimaksud terkait diperbolehkannya ojek dan ojek online mengangkut penumpang saat PSBB diterapkan tapi wajib mengikuti protokol kesehatan. Hal itu tertuang dalam Pasal 11 ayat d Permenhub tentang Pengendalian Transportasi.

"Pasal 11, satu hal yang harus kita baca, bahwa yang kita dahulukan dalam pengaturan ini Pasal 11 Ayat 1 poin c itu justru kita menginspirasi dan bertanggung jawab terhadap semangat yang sama, terbukti ini yang menjadi awal sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang, itu kita semangat sama dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan itu tidak bertentangan," kata Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Menhub Umar Aris dalam konferensi pers, Minggu (12/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Umar mengatakan aturan itu juga telah dibahas dengan kementerian lain, termasuk Kementerian Kesehatan. Aturan itu, kata dia, tak semata-mata dalam konteks PSBB.

"Pengaturan ini tentu tidak hanya konteks PSBB, kalau dengan penanganan COVID-19, yang dilihat tidak hanya epidemi, tapi juga ekonomi kerakyatan, ojek pangkalan, saudara kita di ojol, tentu dengan sungguh-sungguh peraturan perundang-undangan transportasi ini juga wajib hukumnya mengakomodasikan, tapi sepanjang protokol-protokol itu tidak diabaikan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, ada catatan dalam penerapannya. Umar mengungkapkan ojek dan ojek online diizinkan mengangkut penumpang dengan syarat yang cukup ketat dan mengedepankan protokol kesehatan.

"Ini tercermin bahwa kita rumuskan dalam butir D 'dalam hal tertentu', tentu ini bukan menggantung ya, improvisasi di lapangan, bisa saja kalau perkembangan tertentu atau masukan untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan pribadi, tapi rambu-rambunya harus dibaca juga bahwa aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan desinfeksi, menggunakan masker," jelas Umar.

"Dalam arti kata, ketika dalam suatu daerah menerapkan PSBB atau bapak polisi menemukan di jalan orang (naik motor) berdua, sepanjang dia tidak memenuhi kaidah-kaidah protokol yang terdapat di butir D tentu ini adalah pengambilan keputusan di lapangan, tetapi peraturan transportasi membuka ruang, kan ada juga di daerah lain yang alhamdulillah belum PSBB.," sambungnya.

Karena itu, Umar menegaskan aturan Permenhub tak bertentangan dengan aturan lain. Menurutnya, Permenhub telah sangat mengakomodasi pencegahan COVID-19.

"Ada tanggung jawab Kemenhub, mengatur dan mengendalikan transportasi, kita punya tanggung jawab. Aspek sarana dan prasarana sudah secara komprehensif," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai Permen yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan itu kontradiktif dengan pasal lainnya di Permenhub. Selain itu, aturan tersebut bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Permenkes No 9 Tahun 2020.

"Peraturan ini sangat kontradiktif, bertentangan dengan aturan sebelumnya dan aturan dalam Permenhub itu sendiri serta prinsip physical distancing (jaga jarak fisik)," kata Djoko dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4).

"(Juga) bertentangan dengan Pasal 11 C pada aturan yang sama, angkutan roda 2 (dua) berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads