Kasus positif virus Corona di DKI Jakarta hampir menyentuh angka 2.000 kasus. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan menindak tegas warga yang tak menggunakan masker selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kalau tidak memakai masker, langsung kita tindak kok. Kalau ada di luar-luar kita suruh kembali dia," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan, Sabtu (11/4/2020) malam.
Arifin mencontohkan ketika menindak tegas warga yang pergi ke luar rumah tanpa masker. Warga diwajibkan mengenakan masker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya beberapa kita lakukan penindakan kalau dari tadi kita dapatkan di swalayan. Mereka kita wajibkan mereka pakai masker atau kalau nggak ada nggak akan dilayani," ujar Arifin
"Kita tindak tegas di lapangan, kalau masih muda remaja kita ada kegiatan olahraga, push-up, kira-kira gitu," tegasnya.
Sebelumnya, kasus positif virus Corona di Indonesia bertambah menjadi 3.842 kasus di 34 provinsi. Ditemukan 330 kasus Corona baru.
Data terbaru angka kasus COVID-19 di Indonesia ini disampaikan juru bicara pemerintah terkait penanganan wabah virus Corona, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube BNPB, Sabtu (11/4).
Kasus COVID-19 tersebar di 34 provinsi. Provinsi DKI Jakarta memuat kasus paling banyak, yakni 1.948 kasus positif COVID-19, diikuti Jawa Barat dengan 421 kasus dan Jawa Timur dengan 267 kasus.
(rfs/lir)