3 Terduga Provokator Penolakan Jenazah Perawat Terancam Pasal Berlapis

3 Terduga Provokator Penolakan Jenazah Perawat Terancam Pasal Berlapis

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Sabtu, 11 Apr 2020 18:59 WIB
Poster
Ilustrasi. Foto: Edi wahyono
Semarang -

Polda Jateng mengamankan tiga orang yang diduga provokator penolakan jenazah perawat positif Virus Corona atau COVID-19 di Kabupaten Semarang. Ketiganya terancam jeratan pasal berlapis.

"Saat ini dari Polda amankan 3 orang diduga melanggar Pasal 212 dan 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," jelas Direskrimum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto kepada wartawan di kantornya, Semarang, Sabtu (11/4/2020).

Budi menjelaskan Pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit berbunyi, Barangsiapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undan-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Pasal 212 KUHP berisi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman melawan serang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang undang atau atas permintaan pejabat bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

"Pasal 214 KUHP, (ayat) 1, paksaan dan perlawanan tersebut dalam pasa l211 dan 212 bila dilakukan oleh 2 orang atau lebih secara bersama sama, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," urai Budi.

Diberitakan sebelumnya, penolakan terhadap jenazah perawat RSUP Kariadi Semarang ini terjadi di TPU Siwarak, lingkungan Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Kamis (9/4). Setelah mendapat ditolak warga, jenazah perawat itu akhirnya dibawa lagi ke Kota Semarang dan diputuskan untuk dimakamkan di kompleks Pemakaman dr Kariadi yang berada di kawasan TPU Bergota.

Seorang pria yang menjadi Ketua RT bernama Purbo sempat menyampaikan permintaan maaf terkait penolakan itu. Permintaan maaf disampaikan Purbo di samping Ketua DPW PPNI Jawa Tengah, Edy Wuryanto, di kantor PPNI Jateng. Purbo yang merupakan Ketua RT 6 Dusun Sewakul, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang itu minta maaf kepada keluarga besar almarhumah.

"Saya minta maaf kepada keluarga besar almarhumah yang sempat tidak jadi dimakamkan di Sewakul. Secara pribadi menyesal, saya mohon maaf sekali," kata Purbo, Jumat (10/4/2020).

Halaman 2 dari 2
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads