Beberapa kelurahan yang ada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan karantina wilayah. Hal ini dilakukan setelah keluarnya surat edaran Wali Kota Kendari Sulkarnain, yang meminta warga tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama tiga hari berturut-turut.
Karantina wilayah diterapkan di Kelurahan Benu-benua, Punggaloba, dan Kelurahan Punggolaka. Muhammas Jasman, salah seorang warga di Kelurahan Punggaloba, mengatakan para warga sepakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah kecuali ada keperluan mendesak.
"Memang sengaja pasang plang, warga tidak boleh keluar kecuali dalam lorong saja. Bisa juga keluar kalau mau membeli kebutuhan mendesak, seperti makanan," kata Jasman, Sabtu (11/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dia mengatakan tamu dari luar tidak diperbolehkan masuk. Kalaupun ada warga yang memang memiliki keperluan, wajib lapor.
"Kan warga di sini sudah dikasih tahu. Kalau ada warga dari luar harus melapor kepada RT dan harus steril," ujarnya.
Bukan hanya sejumlah kelurahan yang melakukan karantina wilayah, pada hari kedua edaran tersebut, belum ada aktivitas jual-beli yang terlihat di pasar.
Sebelumnya, Sulkarnain mengeluarkan surat edaran meminta warga tetap di rumah selama tiga hari untuk memutus penyebaran virus Corona. Edaran itu berlaku mulai Jumat (10/4).
Suasana Kota Kendari: Jalanan Sepi, Pasar Tutup:
"Iya, tiga hari ke depan warga diimbau di rumah saja, yakni tanggal 10, 11, dan 12 April," kata Sulkarnain saat dihubungi detikcom, Kamis (9/4).
BNPB tidak 'merestui' langkah Walkot Kendari. BNPB meminta warga mengikuti aturan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. BNPB mengatakan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi-lah yang memiliki kewenangan mengambil sikap terhadap Sulkarnain selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Sultra.
![]() |
"Jangan diikuti. Ikuti aturan Gugus Tugas," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo saat dimintai konfirmasi, Kamis (9/4).