Pemerintah Kota Padang menggratiskan tagihan pemakaian air bersih Perumda Air Minum atau PDAM bagi pelanggan yang terdampak virus Corona (COVID-19). Kebijakan itu diambil untuk meringankan beban masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi saat pandemi COVID-19.
"Kami gratiskan. Ini salah satu cara kami meringankan beban masyarakat yang sedang terdampak virus COVID-19," kata Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah dalam jumpa pers online, Jumat (10/4/2020) malam.
Mahyeldi mengatakan pembebasan tagihan air PDAM tersebut akan diberikan selama kurun waktu tiga bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini salah satu bentuk perhatian kita kepada warga yang terdampak COVID-19, dengan memberikan kemudahan dan keringanan, khususnya dalam pembayaran tagihan air PDAM," kata Wali Kota.
Dirut PDAM Padang Hendra Pebrizal menyebut pembebasan tagihan air PDAM tersebut diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu, yakni kepada masyarakat dari kelompok sosial A dan kelompok sosial B serta rumah tangga A dan rumah tangga B.
Jumlah pelanggan di kelompok tersebut mencapai 3.550 pelanggan.
"Sesuai dengan arahan Wali Kota Padang, PDAM menggratiskan biaya PDAM khusus untuk kategori rumah ibadah, panti asuhan, dan yayasan, serta juga gratis untuk masyarakat yang tinggal di rumah nonpermanen," terang Hendra.
Kebijakan itu akan membawa dampak bagi PDAM, karena kehilangan potensi penghasilan mencapai Rp 1 miliar.
"Pembebasan biaya diberlakukan untuk tiga bulan, yaitu bulan April, Mei, dan Juni. Setiap bulan dalam dua kelompok itu, potesi pendapatannya Rp 350 jutaan. Jadi kalau 3 bulan, kehilangan pendapatan kami bisa Rp 1 miliar lebih. Tapi ini kan sedang musibah. Masyarakat yang menjadi pelanggan kami selama ini juga terdampak, dan itu perlu dibantu," kata Hendra.
Simak juga video PLN Siap Laksanakan Perintah Jokowi Gratiskan Listrik 3 Bulan:
(jbr/jbr)