Otoritas Brunei Darussalam melaporkan nol kasus baru virus Corona (COVID-19) selama empat hari berturut-turut. Jumlah total kasus di Brunei kini mencapai 135 kasus, dengan satu orang meninggal dunia.
Seperti dilaporkan media lokal Borneo Bulletin dan dilansir The Star, Kamis (9/4/2020), Menteri Kesehatan Brunei, Dr Mohd Isham bin Jaafar, dalam pernyataan terbaru pada Kamis (8/4) waktu setempat, menyebut tidak ada tambahan kasus atau tidak ada kasus baru virus Corona di negara tersebut.
Ini berarti sudah empat hari terakhir, sejak kasus pertama dilaporkan pada 9 Maret lalu, tidak ada tambahan kasus virus Corona di Brunei. Diketahui bahwa otoritas Brunei melaporkan satu kasus baru pada 4 April lalu. Untuk 5 April hingga 8 April ini, tidak ada laporan kasus baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total kasus virus Corona di Brunei kini mencapai 135 kasus. Sedangkan jumlah korban meninggal masih satu orang.
Hingga kini, otoritas Brunei masih menangani 43 kasus aktif virus Corona. Dua pasien di antaranya dalam kondisi kritis dan membutuhkan ventilator. Pasien lainnya dilaporkan dalam kondisi stabil.
Sementara itu, jumlah pasien yang telah sembuh bertambah menjadi 91 orang, dengan adanya enam pasien yang baru saja dipulangkan dari perawatan medis dan karantina di Pusat Isolasi Nasional (NIC) di Tutong.
Ditambahkan Kementerian Kesehatan Brunei bahwa 94 orang masih menjalani karantina sesuai pasal 204 Undang-undang (UU) Penyakit Menular. Total 2.281 orang telah menyelesaikan masa karantina dan dalam kondisi kesehatan yang baik. Otoritas Brunei menyatakan telah melakukan 8.648 tes laboratorium untuk virus Corona sejauh ini.
Namun Dr Mohd Isham menegaskan bahwa penyebaran virus Corona belum berakhir dan meminta masyarakat untuk terus mematuhi semua langkah pencegahan yang diambil pemerintah demi membatasi penyebaran. Langkah yang dimaksud termasuk menjaga jarak secara sosial atau fisik (social distancing).
Dia juga menekankan pentingnya menghindari perkumpulan massa. Dr Mohd Isham menegaskan bahwa kegagalan mematuhi arahan dan instruksi pemerintah, bisa berujung hukuman denda tidak lebih dari BN$ 10 ribu (Rp 114 juta) atau hukuman penjara tidak lebih dari 6 bulan.
Remaja Ini Isi Waktu Libur Antar Bantuan Medis:
(nvc/ita)