Pemerintah Kota Cimahi mempertimbangkan penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus Corona di wilayahnya.
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mengatakan PSBB bisa diterapkan mengingat angka kasus positif COVID-19 di Cimahi cukup tinggi, yakni 12 kasus positif, 3 di antaranya meninggal dunia dan 1 orang sembuh.
"Pada dasarnya saya sangat setuju dengan penerapan PSBB di Kota Cimahi. Faktanya, kasus COVID-19 di Cimahi mengkhawatirkan dan meningkat setiap harinya," ucap Ajay, Kamis (9/4/2020).
Baca juga: Pemkot Bandung Gencarkan RW Siaga COVID-19 |
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Cimahi, ada 434 orang dalam pemantauan (ODP), yang terdiri atas 343 orang dalam pemantauan dan 91 selesai pemantauan. Sementara itu, pasien dalam pengawasan ada 24 orang, terdiri atas 14 orang dalam pengawasan dan 10 orang selesai pengawasan.
"Untuk kasus ODP dan PDP, setelah konsultasi dengan Dinas Kesehatan, sangat mengejutkan karena angkanya bisa lebih banyak lagi. Termasuk yang positif, karena hasil tracing ditambah sudah ada masyarakat yang mudik, padahal diimbau tidak mudik," katanya.
Pihaknya juga berdiskusi dengan jajaran lurah mengenai kemungkinan mengunci daerah masing-masing sebelum benar-benar menerapkan PSBB.
"Bagaimana kemungkinan mengunci daerah masing-masing terlebih dahulu, ini bagian dari sosialisasi PSBB. Kami setuju penerapan PSBB dan itu salah satu cara meminimalkan penularan COVID-19," ungkapnya.
Saat ini, pihaknya juga mengkaji penerapan jam malam. Hal tersebut berkaca dari masih banyaknya masyarakat yang berkerumun di tempat makan, warung-warung, dan pinggir jalan padahal sudah ada larangan.
"Artinya, masyarakat Cimahi ini sulit diatur. Padahal sudah ada larangan, tapi masih dilakukan. Kami coba terapkan jam malam dulu, minimal membubarkan kerumunan massa. Terutama yang ada di pinggiran Cimahi, agak sulit terpantau juga," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Viral APD Dibuang ke Selokan, Polisi Gali Keterangan Saksi:
(mso/mso)