Pemkot Bogor sudah melakukan sejumlah kajian pendukung untuk kelengkapan administrasi dari surat yang diajukan untuk pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Surat itu diajukan kepada Menteri Kesehatan melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Mudah-mudahan tidak ada kendala. Dalam satu atau dua hari ini akan kami bahas, kekurangannya kami lengkapi. Kemungkinan minggu depan pelaksanaan PSBB akan dilakukan di Kota Bogor," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Kamis (9/4/2020).
Dedie mengungkapkan poin-poin PSBB di Kota Bogor hampir mirip dengan yang akan diterapkan oleh DKI Jakarta. Bahkan Gubernur DKI Anies Baswedan menawarkan pergubnya itu diadopsi dan diaplikasikan juga di daerah penyangga, supaya ada kesatuan langkah dan efektivitas pelaksanaannya lebih terjamin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatasan yang lebih luas di Jakarta, menurut dia, artinya akan ada sebagian besar perkantoran di Jakarta tidak beroperasi. Kecuali terkait dengan logistik, kesehatan, bahan pokok, energi, konstruksi, komunikasi informatika, keuangan, dan lain sebagainya masih dibolehkan.
"Kemudian mobilitas juga dikurangi, bahkan DKI Jakarta ada pengurangan jumlah kapasitas angkutan. Misalnya bus untuk 50 penumpang, hanya boleh diisi oleh 25 penumpang," kata Dedie.
Ketika PSBB sudah diterapkan di Kota Bogor, kata Dedie, evaluasi akan dilakukan setiap 14 hari. "Semoga penerapannya mampu menurunkan jumlah penyebaran COVID-19. Kalau memang ternyata jumlahnya menurun, berarti ada efektivitasnya. Kalau memang masih naik, artinya harus diperluas dan diperketat lagi," tutur Dedie.
Apa Saja yang Dilarang dan Tidak Selama PSBB?: