Bayar Ongkos Mobil dengan Sabu, Pedagang Pupuk Diamankan Polisi di Samarinda

Bayar Ongkos Mobil dengan Sabu, Pedagang Pupuk Diamankan Polisi di Samarinda

Suriyatman - detikNews
Kamis, 09 Apr 2020 01:12 WIB
ilustrasi kriminal kejahatan pembunuhan
Ilustrasi (Foto: detik)
Samarinda -

Seorang pedagang pupuk di Samarinda, Kalimantan Timur diamankan Satreskoba Polresta Samarinda. Hal ini merupakan tindak lanjut dari laporan sang sopir yang tidak terima dibayar menggunakan sabu.

"Setelah mendapat info dari sopir mobil kami langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menghadang mobil dan menangkap pelaku dengan barang bukti sabu sabu seberat 0.4 gram bruto," kata Kasat Narkoba Polresta Samarinda Kompol Sigit Satrio Hutomo ketika dihubungi, Rabu (8/4/2020) malam.

Pelaku berinisial HLL (20) warga Kelurahan Sidodamai Kecamatan Samarinda Ilir. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai pedagang pupuk kandang olahannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit mengatakan pelaku awalnya mengantarkan pupuk ke Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), pelaku rencananya akan naik mobil dari terminal Sungai Kunjang. Pelaku saat itu tidak memiliki uang dan mengatakan kalau dirinya ingin membayar menggunakan sabu kepada sopir.

"Karena sopir tidak mau, kemudian pelaku langsung mencari mobil tumpangan lain, tetapi tidak membayar dengan sabu melainkan uang yang dibawanya, supir yang pertama tadi marah dan langsung melaporkan kejadian ini kepada petugas kepolisian dan langsung kami kejar," ujar Sigit.

ADVERTISEMENT

Pelaku pun berhasil diringkus di simpang empat ring road Jalan Pangeran Suryanata, pelaku diminta turun dan dilakukan penggeledahan. Di situ polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,46 gram brutto.

"Setelah itu, pelaku langsung di bawa ke Mako Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut," jelasnya.

Sigit mengatakan pelaku mengaku sebagai pemakai dan mendapatkan sabu itu dari temannya. Saat ini polisi masih mendalami keterangan dari pelaku.

"Ngakunya dari temannya, di Kubar, tapi dia berbelit-belit dan dari hasil tesnya juga positif dan baru pakai seminggu lalu," katanya.

Akibat perbuatanya pelaku terancam melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads