Dampak COVID-19, Menaker Minta Pengusaha Jadikan PHK Opsi Terakhir

Dampak COVID-19, Menaker Minta Pengusaha Jadikan PHK Opsi Terakhir

Inkana Putri - detikNews
Rabu, 08 Apr 2020 23:04 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta seluruh perusahaan/dunia usaha agar menjadikan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah terakhir dalam melakukan segala upaya mengatasi dampak COVID-19 saat ini.

"Situasi dan kondisinya memang berat. Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak COVID-19," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (08/4/2020).

Ida meminta perusahaan melakukan berbagai langkah alternatif untuk menghindari PHK akibat COVID-19. Di antaranya dengan mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (tingkat Manajer dan Direktur); mengurangi shift kerja; membatasi/menghapuskan kerja lembur; mengurangi jam kerja; mengurangi hari kerja; dan meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu, Ida juga menambahkan langkah lainnya yakni dengan tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang telah memenuhi syarat.

"Langkah-langkah alternatif tersebut harus dibahas dahulu dengan SP/SB atau wakil pekerja/buruh yang bersangkutan," katanya.

Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, dampak pandemi COVID-19 untuk sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 39.977 perusahaan dan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.010.579 orang. Rinciannya yakni pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan.

Sementara itu, jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.

"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang," ujarnya.

Ida menjelaskan terkait upaya menghindarkan PHK tersebut, pihaknya telah melakukan dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dari berbagai sektor usaha dan dialog dengan SP/SB mengenai dampak COVID-19 terhadap dunia usaha dan kelangsungan bekerja pekerja/buruh serta antisipasi dan penanganannya.

"Kemnaker juga memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 melalui Surat Edaran (SE) Menaker No.M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19, " katanya.

ADVERTISEMENT

Langkah lainnya yakni melakukan koordinasi dengan Kadisnaker di seluruh provinsi Indonesia guna mengantisipasi dan mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di daerah. Diantaranya dengan memberikan arahan dan pedoman baik secara lisan melalui dialog jarak jauh (teleconference) maupun lewat surat edaran dan koordinasi terkait pendataan dan pemantauan perusahaan yang merumahkan pekerja/buruh atau melakukan PHK.

"Kami juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Pra Kerja dengan sasaran pekerja/buruh yang ter-PHK dan pekerja/buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal," katanya.

Selain itu, Ida mengatakan langkah lain yang dilakukan yaitu memberikan bantuan program diantaranya program Padat Karya Infrastruktur Sanitasi Lingkungan; Padat Karya Produktif; Kewirausahaan dan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM).

Hal tersebut disampaikan dalam teleconference Sidang Pleno Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Nasional dan dihadiri oleh Hayani Rumondang selaku Wakil Ketua LKS Tripartit Nasional Unsur Pemerintah; Myra Maria Hanartani (Waka LKS Tripartit Nasional Unsur Organisasi Pengusaha; Pudji Santoso (Waka LKS Tripartit Nasional Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh; dan Sekretaris LKS Tripartit Nasional, Aswansyah); serta para Anggota LKS Tripartit Nasional.

(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads