Kasus penolakan jenazah yang terkait virus Corona (COVID-19) menjadi perhatian serius Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. Dia berharap kasus tersebut tak terjadi lagi.
"Diharapkan tidak ada lagi perbedaan pendapat dan bahkan penolakan warga dalam penyelenggaraan jenazah COVID-19. Kami mengimbau, jangan tolak jenazah COVID-19," kata Fachrul dalam rapat virtual bersama Komisi VIII DPR, Rabu (8/4/2020).
Fachrul mengatakan pihaknya telah mengeluarkan kebijakan pengurusan dan penguburan jenazah yang terkait virus Corona. Kebijakan pengurusan jenazah itu dikeluarkan Kemenag untuk semua agama di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kementerian Agama telah mengeluarkan kebijakan dan imbauan untuk pengurusan jenazah secara Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, termasuk penguburan dan hal-hal lain terkait penyelenggaraan jenazah, yang mengedepankan kepatuhan pada otoritas kesehatan setempat, prosedur kesehatan dan mematuhi keputusan atau imbauan majelis-majelis agama dan lembaga umat beragama, seperti MUI," ujar Fachrul.
"Ini dimaksudkan sebagai upaya untuk membantu petugas kesehatan dalam mengurus pasien COVID-19 yang meninggal dunia," imbuhnya.
Fachrul juga meminta jenazah umat kristiani yang meninggal bukan karena Corona tidak disemayamkan terlalu lama untuk menghindari kerumunan. Fachrul mengatakan jenazah disemayamkan paling lama 1 hari.
"Dalam kondisi darurat COVID-19, bagi umat kristiani yang meninggal bukan karena COVID-19 yang semula disemayamkan beberapa hari, diimbau paling lama 1 hari untuk menghindari pertemuan dan kerumunan banyak umat," ujarnya.
Baca juga: Menag: Jangan Tolak Jenazah COVID-19 |
Terkait kasus penolakan jenazah Corona, MUI juga mengingatkan warga mengenai kewajiban seorang muslim jika ada yang meninggal dunia. MUI mewanti-wanti umat Islam berdosa dua kali saat menolak jenazah.
"Jangan sampai akibat kekhawatiran kita, minus pengetahuan yang memadai kemudian kita berdosa karena tidak menunaikan kewajiban atas hak jenazah dengan melakukan penolakan pemakaman. Ini berarti dosa dua kali. Dosa pertama tidak menunaikan kewajiban atas jenazah dan kemudian menghalang-halangi pelaksanaan penunaian terhadap kewajiban terhadap jenazah," ujar Niam dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Pusat, yang disiarkan lewat channel YouTube BNPB Indonesia, Sabtu (4/4).
Dia menuturkan, dalam mengurus jenazah pasien Corona, ada hak-hak yang harus dipenuhi, dari memandikan, mengkafani, menyalatkan, hingga penguburan sebagaimana ketentuan agama. Akan tetapi, kata dia, protokol-protokol kesehatan perlu juga dijaga.
"Mulai dari memandikan, proses memandikan tidak harus dilepas baju. Proses memandikan jika mungkin dilakukan, dilakukan proses pengucuran air keseluruhan tubuh. Tapi juga (jika) tidak memungkinkan, agama memberikan kelonggaran dengan cara ditayamumkan," katanya.
Lebih jauh, dia mengatakan, jika tidak memungkinkan juga untuk ditayamumkan dengan mempertimbangkan keamanan kesehatan bagi yang mengurus jenazah tersebut, bisa langsung dikafani.
Menurutnya, dalam mengkafani, ada ketentuan perlu menutup seluruh tubuh jenazah. Tetapi pada saat yang sama bisa dilakukan proteksi dengan plastik yang tak tembus air, bahkan dalam batas tertentu, kemudian dimasukkan ke peti.
"Setelah itu proses pensalatan. Dipastikan tempat yang dilaksanakan untuk kepentingan salat itu suci dan juga aman dari proses penularan. Dilaksanakan oleh minimal satu orang muslim," tuturnya.