Tiga dari enam pelaku penganiayaan waria bernama Mira di Jakarta Utara telah ditangkap polisi. Tiga pelaku lainnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami imbau tersangka menyerahkan diri dan jangan melakukan perlawanan agar petugas tidak mengambil tindakan tegas dan terukur," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di Polres Jakut, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Rabu (8/4/2020).
Ketiga DPO ialah PD, AB, dan IQ. Sedangkan 3 tersangka lainnya yang sudah ditangkap ialah AP (27), RT (24), dan AH (26).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun peran masing-masing tersangka adalah tersangka AP yang membeli bensin eceran. Kemudian tersangka RT dan AH ikut menganiaya korban.
"Tersangka PD yang memainkan korek api yang pada akhirnya korek itu menyambar ke tubuh korban, AB dan IQ di mana 3 tersangka terakhir memang masih buron dan sudah kita tetapkan dalam DPO," kata Budhi.
Budhi mengatakan polisi telah mengetahui keberadaan ketiganya. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku.
Pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (4/4) dini hari di garasi kontainer di Clincing, Koja, Jakarta Utara. Saat itu para tersangka menginterogasi korban dan menuduhnya sebagai pencuri ponsel milik saksi KM.
Para pelaku kemudian mendesak korban untuk mengakui. Dalam proses itu, para pelaku kemudian menyiramkan bensin ke tubuh korban.
Saat itu para pelaku sebetulnya hanya berniat untuk menakut-nakuti korban. Namun saat korek api dinyalakan, api langsung menyambar bensin di tubuh korban.
Para pelaku saat itu mencoba memadamkan api di tubuh korban. Para tersangka langsung berusaha memadamkan api yang ada di tubuh korban dan pada saat itu juga api langsung padam.
Korban selanjutnya dibawa ke RS Koja, Jakarta Utara. Korban meninggal pada Minggu (5/4).