Jadi Penyemprot Disinfektan, Korban PHK Dapat Insentif Rp 300 Ribu

Jadi Penyemprot Disinfektan, Korban PHK Dapat Insentif Rp 300 Ribu

Alfi Kholisdinuka - detikNews
Selasa, 07 Apr 2020 21:23 WIB
Kemnaker
Foto: Kemnaker
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker)memberdayakan ribuan pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam program Padat Karya menghadapi pandemi COVID-19. Salah satunya dengan melakukan penyemprotan disinfektan ke sejumlah perusahaan.

"Pekerja korban PHK terdampak COVID-19, kami libatkan untuk penyemprotan disinfektan sebagai bentuk pemberdayaan bagi mereka," kata Plt. Dirjen Binwasnaker & Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker, Iswandi Hari dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2020).

Iswandi mengungkapkan dalam kurun dua bulan ini, Kemnaker telah mendata untuk melibatkan para korban PHK dan yang terdampak COVID-19 menjadi pasukan penyemprot disinfektan. Lokasi yang disasar untuk penyemprotan di 20 titik kawasan industri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam program Padat Karya ini, kami beri insentif Rp 300.000/orang yang menyemprot desinfektan. Lokasi yang kami sasar untuk disemprot adalah 20 titik," ungkapnya.

Penyemprotan pertama dilakukan secara simbolis oleh Menaker Ida Fauziyah di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Timur, Kamis (26/3).

ADVERTISEMENT

Kedua, penyemprotan desinfektan yang dipimpin oleh Iswandi Hari di Pulo gadung Jakarta, Kamis, (2/4). Setiap penyemprotan selalu didampingi oleh tenaga profesional dengan APD sesuai standar.

Iswandi menjelaskan pemerintah melakukan modifikasi program padat karya dalam menghadapi pandemi COVID-19. Saat ini, salah satu program padat kerja diarahkan kepada para pekerja korban PHK dan para pekerja terdampak COVID-19 dengan melakukan penyemprotan disinfektan di area perusahaan di kawasan industri.

"Modifikasi program Padat Karya ini disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat atau yang dikenal dengan istilah pengembangan padat karya berbasis sumber daya lokal," jelasnya.

Dia berharap dengan melibatkan pekerja korban PHK maupun pekerja terdampak COVID-19, para pekerja memperoleh tambahan penghasilan dari insentif yang diberikan dalam program Padat Karya.

Kegiatan penyemprotan desinfektan di tengah pandemi COVID-19 ini bisa jadi sebagai salah satu bentuk motivasi untuk memberdayakan teman-teman korban PHK dan terdampak Covid-19.

"Padat Karya dengan melibatkan pekerja ter-PHK yang didampingi tenaga profesional, diharapkan banyak diikuti oleh banyak pihak khususnya dunia usaha (industri)," pungkasnya.

(mul/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads