Pemkot Bogor segera mengirim surat ke Menteri Kesehatan untuk mendapat ijin dan rekomendasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor, Jawa Barat. Hal tersebut sebagai upaya penanganan penyebaran virus Corona atau COVID-19.
"Kita merespons, karena DKI Jakarta sudah direkomendasikan melakukan PSBB. Saya pikir ini harus diikuti untuk mengefektifkan langkah-langkah penanggulangan sehingga tidak parsial," ucap Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Selasa (7/4/2020).
Dedie berharap penerapan PSBB ini diikuti oleh wilayah penyangga daerah ibu kota lainnya yaitu Depok, Tangerang dan Bekasi. "Akan lebih baik PSBB dilakukan secara bersama-sama dan pembatasan-pembatasan nanti akan kami dibicarakan dengan masing-masing pemerintah daerah. Pemerintah Kota Bogor masih harus menghitung dampak ekonomi dari PSBB ini," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini Pemkot Bogor tengah menyiapkan surat rekomendasi penerapan PSBB kepada Menteri Kesehatan. Dedie menyebut pertimbangan pemberlakuan PSBB juga sudah disampaikan kepada DPRD Kota Bogor. Dalam waktu dekat, surat pengajuan akan dikirim ke Menteri Kesehatan.
"Dalam rapat dengan DPRD Kota Bogor, juga disepakati bahwa kondisi darurat ini harus ditangani ekstra serius, di antaranya DPRD memberi lampu hijau apabila Pemkot akan mengajukan PSBB kepada Menteri Kesehatan," ucapnya.
"Dengan catatan dilengkapi kajian dampak sosial dan dampak ekonomi yang timbul selama penerapan tersebut," Dedie menambahkan.