KPK memeriksa seorang jaksa atas nama Sru Astuti jadi saksi dalam kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK menyebut keterangan Sru membantu menguatkan tindak pidana korupsi yang dilakukan Nurhadi.
"Keterangan saksi tersebut membantu penyidik KPK untuk menguatkan pembuktian dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).
Ali menyebut Sru merupakan jaksa pengacara yang ditunjuk oleh PT KBN (Persero) jadi kuasa hukum saat gugatan perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Direktur PT MIT saat itu, Heindra Soenjoto menjadi tersangka dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi terkait seputar tugas yang bersangkutan yang saat itu selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diminta oleh BUMN dalam hal ini PT KBN untuk menjadi kuasa dalam gugatan perdata PT MIT di PN Jakarta Utara," sebut Ali.
Dalam kasus ini, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan pengusaha Hiendra Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Uang itu diduga KPK terkait suap untuk memuluskan perkara yang sedang berlangsung di pengadilan selama Nurhadi menjadi Sekretaris MA pada kurun 2011-2016.
Ketiga tersangka dimasukkan KPK ke daftar pencarian orang. KPK juga sudah melakukan pencarian dan penggeledahan ke sejumlah tempat di Jakarta, Jawa Timur, hingga Bogor untuk mencari ketiga buron itu. Namun, ketiga buron itu hingga kini memang belum ditemukan keberadaannya.