Pemkab Cirebon menerbitkan surat edaran terkait pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan. Surat edaran itu berlaku untuk pasar swalayan dan tradisional.
Surat edaran yang diterbitkan Pemkab Cirebon itu menyebutkan pembatasan jam operasional berlaku sejak Senin (6/4) hingga 6 Mei 2020. Bupati Cirebon Imron Rosyadi menjelaskan pembatasan jam operasional pasar swalayan dan tradisional merupakan salah satu upaya mempercepat penanganan virus Corona atau COVID-19 sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
"Ini meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan COVID-19. Jam operasinya untuk swalayan dari jam 08.00 WIB sampai 18.00 WIB. Kecuali, yang berada di rest area jalan tol buka 24 jam," kata Imron dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (7/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan jam operasional pasar tradisional hanya sampai siang hari, yakni dari pukul 02.00 WIB hingga 12.00 WIB. "Kami juga mengimbau agar pengelola pasar swalayan membatasi jumlah pengunjungnya, berlakukan social distancing. Artinya, harus mengikuti protokol kesehatan," kata Imron.
Politikus PDI Perjuangan itu meminta pengelola swalayan atau toko modern mengaktifkan layanan pesan antar dengan batasan pembelian sebesar Rp 100 ribu. "Pembatasan waktu operasional ini juga berlaku bagi rumah makan, kafe, coffee shop, dan waralaba fast food untuk tidak melayani makan di tempat bagi konsumen. Silakan sediakan layanan pesan antar atau drive thru," katanya.
Selain itu, Imron mengimbau pengelola toko tidak menyediakan tempat duduk bagi pengunjung. "Silakan disosialisasikan ke pengunjung atau pelanggannya tentang keputusan ini," kata Imron.