2 Penimbun Hand Sanitizer di Bekasi Ditangkap Polisi, 200 Jeriken Disita

2 Penimbun Hand Sanitizer di Bekasi Ditangkap Polisi, 200 Jeriken Disita

Isal Mawardi - detikNews
Selasa, 07 Apr 2020 12:55 WIB
Womens hands using hand sanitizer gel . healthcare and medical .
Foto: Ilustrasi (iStock)
Bekasi -

Dua orang penimbun hand sanitizer di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi. Dari keduanya, polisi menyita 200 jeriken berisi cairan hand sanitizer dan ratusan jeriken berisi bahan baku lainnya.

"Iya betul (penangkapan dua pelaku penimbun hand sanitizer)," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Arlon Sitinjak, lewat pesan singkat kepada detikcom, Selasa (7/4/2020).

Berawal dari laporan masyarakat soal adanya warga yang menyimpan bahan pokok hand sanitizer dalam jumlah banyak, polisi turun tangan melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki, pelaku berinisial HE itu ditangkap di Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, pada Sabtu (4/4).



Setelah diinterogasi, HE mendapatkan bahan-bahan tersebut dari rekanya, YU. Polisi pun bergerak dan menangkap YU di Jalan Alam Permai, Cikarang Selatan.

Polisi menyita 200 jeriken hand sanitizer, 48 jeriken alkohol kadar 96 persen, 19 jeriken alkohol 70 persen, 3 rol label, 42 jeriken kosong, sekantong tutup botol, corong, 4 pompa tangan, ribuan botol kosong untuk wadah hand sanitizer, dan 220 plastik kosong.

Kedua pelaku saat ini diamankan polisi. Pelaku dijerat Pasal 107 dan atau Pasal 106 UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Permenkes Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Alat Edar Kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Penimbun Hand Sanitizer di Bogor Dibekuk:

ADVERTISEMENT

(isa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads