Gaung kampanye memakai masker saat pandemi virus Corona (COVID-19) terus didengungkan sejumlah kepala daerah. Warga yang abai bahkan terancam dikenai denda.
Kampanye pakai masker ini sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengimbau seluruh masyarakat wajib menggunakan masker saat keluar rumah demi mencegah penyebaran virus Corona. Jokowi meminta masyarakat mengikuti saran WHO untuk memakai masker tak hanya untuk yang sakit. Jokowi meminta semua masyarakat yang memakai masker saat ke luar rumah.
"Kemudian karena terakhir saya melihat, membaca WHO menganjurkan agar semuanya memakai masker. Saya minta penyiapan masker ini sekarang ini betul-betul disiapkan dan diberikan kepada masyarakat," ujar Jokowi membuka ratas yang disiarkan langsung lewat akun YouTube, Senin (6/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti instruksi Jokowi, sejumlah kepala daerah menggalakkan penggunaan masker, terutama masker kain.
Berikut seruan kepala daerah agar warga memakai masker saat pandemi Corona:
Padang
Pemerintah Kota (Pemkot) Padang mewajibkan penggunaan masker bagi setiap warga yang keluar rumah. Pelanggar aturan akan didenda dengan dua buah masker.
Sanksi ini tercantum dalam Instruksi Wali Kota Padang bernomor 870.176/BPBD-Pdg/IV/2020. Sanksi dua masker itu diperuntukkan satu bagi pelanggar, sementara satu masker lagi akan diserahkan kepada warga yang belum punya masker.
![]() |
"Kita sudah terbitkan instruksi. Mulai 6 April 2020 ini, seluruh masyarakat ketika beraktivitas atau berada di luar rumah untuk kepentingan mendesak, seperti membeli bahan pangan dan berobat, wajib menggunakan masker," kata Wali Kota Padang Mahyeldi Ansyarullah, Senin (6/4/2020).
"Bagi yang keluar rumah tanpa mengenakan masker akan didenda. Dua masker. Satu untuk yang bersangkutan, satu lagi diserahkan kepada warga yang belum punya," tambah dia.
Mahyeldi mengatakan Instruksi Wali Kota Padang ini dibuat semata-mata dimaksudkan untuk mencegah penularan COVID-19.
Masyarakat yang berasal dari luar daerah yang akan memasuki Kota Padang juga diharuskan untuk memakai masker dan menjaga jarak aman selama berada di kendaraan.
Sumatera Utara
Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi meminta masyarakat agar menggunakan masker demi mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19. Dia meminta warga tak membuat pusing pemerintah.
"Ayo kita hadapi corona ini sama-sama. Jangan makin bikin pusing pemerintah. Kalau dibilang pakai masker, pakai masker. Gunakan masker sehingga virus ini tidak ada media yang bisa menularkan kepada orang lain," ujar Edy di rumah dinas Gubsu, Medan, Senin (6/4/2020).
Edy juga meminta masyarakat tetap berada di rumah. Jika ingin keluar, kata Edy, warga diminta menjauhi keramaian.
![]() |
Edy mengatakan penggunaan masker saat ini menjadi hal yang wajib dilakukan. Menurutnya masyarakat yang tidak menggunakan masker adalah masyarakat yang tidak mematuhi aturan.
"Kemarin-kemarin wajib pakai masker. Yang nggak pakai masker ini nggak patuh aturan. Kenapa pakai masker? Karena ada virus," jelasnya.
Dia mengatakan masker di Sumut tersedia. Edy berharap warga patuh terhadap aturan yang dibuat pemerintah.
"Ada, ada. Orang maskernya letak di sini (menunjuk leher). Bukan tidak ada," ucap Edy.
Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan masker kain saat menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Diketahui, rapur pemilihan dilaksanakan saat masih ada wabah virus Corona.
Terlihat Anies hadir di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2020). Dia menggunakan masker kain hitam, selaras dengan warna jas yang dipakai.
Anies duduk di meja khusus untuk Gubernur DKI Jakarta. Meja tersebut berada di depan di samping kanan meja pimpinan Dewan.
Anies sebelumnya mengeluarkan seruan. Dia meminta seluruh warga selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah.
![]() |
Permintaan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020, tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan Corona virus disease (COVID-19).
"Selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali. Menggunakan jenis masker kain minimal dua lapis yang dapat dicuci," ujar Anies dalam seruan itu seperti dilihat detikcom, Sabtu (4/4/2020).
Anies mengatakan, masker yang sudah dipakai harus dicuci setiap hari.
Pengurus RT/RW juga diminta untuk selalu mengingatkan warganya agar mengenakan masker ketika berada di luar rumah. Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan wabah Corona.
Anies menjelaskan masyarakat bisa menggunakan masker berjenis kain. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini meminta masyarakat tidak membeli dan menggunakan masker medis.
Sukabumi
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menyadari masyarakat kesulitan mendapatkan masker. Padahal, menurut Marwan, organisasi kesehatan dunia (WHO) telah menganjurkan semua warga memakai masker jika harus keluar dari rumah.
Antisipasi hal itu, Marwan menyebut pihaknya telah menyebar ratusan ribu masker untuk masyarakat dan puskesmas di wilayahnya berikut sosialisasi di tiap tempat ibadah soal kepatuhan penggunaan masker tersebut.
"WHO memberlakukan mulai hari ini dan seterusnya soal penggunaan masker. Kami juga tidak tinggal diam sampai hari ini terus membagikan masker ke masyarakat, sudah hampir 300 ribu kita sebar dan hari ini saja 50 ribu masker kita bagikan ke petugas kesehatan dan masyarakat yang membutuhkan," kata Marwan kepada detikcom, Senin (6/4/2020).
![]() |
Marwan telah meminta gugus tugas COVID-19 Kabupaten Sukabumi untuk aktif mulai dari imbauan melalui selebaran dan mensosialisasikan di tiap tempat ibadah soal penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Bandung
Wali Kota Bandung Oded M Danial imbau warga Kota Bandung gunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Hal itu sesuai dengan anjuran WHO demi mencegah penyebaran virus Corona.
"Eskalasi (kasus Corona) sudah meningkat, saya imbau warga masyarakat diharapkan semua pakai masker," kata Oded di Balai Kota Bandung, Senin (6/4/2020).
![]() |
Menurutnya, penggunaan masker sesuai dengan imbauan dari pemerintah pusat dan WHO. Meski diketahui jumlah masker bedah memang masih kurang. Namun masyarakat bisa menggunakan masker berbahan kain demi mencegah penyebaran virus Corona.
"Saya berharap semangat pakai masker harus kita tingkatkan pakai masker," katanya.
Bogor
Wali Kota Bogor, Bima Arya, ingin masyarakat mengurangi pemakaian masker medis. Sebab, lanjutnya, masker medis untuk petugas kesehatan.
Bima mengatakan, masyarakat bisa memakai masker berbahan kain untuk mengurangi penularan COVID-19.
![]() |
"Mari kita bantu yang tidak mampu. Kita lakukan untuk menyelamatkan sebanyak mungkin manusia," ujar Bima Arya dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya, pada Minggu 5 April 2020
Banyumas
Bupati Banyumas Achmad Husein menerbitkan Surat Keputusan (SK) wajib penggunaan masker saat berada di daerah Kabupaten Banyumas untuk mencegah virus Corona. Abai dengan aturan itu, siapapun akan dikenai denda.
Melalui SK tersebut dibentuk tim pemantau yang akan selalu berpatroli dan menindak warga yang ketahuan tidak menggunakan masker. SK tersebut dikeluarkan pada 31 Maret 2020, namun dalam beberapa hari terakhir masih akan dilakukan edukasi kepada masyarakat melalui masa uji coba.
"Iya, tidak serta merta, kita edukasi dulu. (Sanksinya) Saya cenderung ke denda," kata Bupati Banyumas Achmad Husein dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Sabtu (4/4/2020).
Terkait nominal denda, Bupati masih akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan DPRD setempat. "Angkanya nantilah. Saya diskusikan dengan DPRD dulu," ujarnya.
Dalam masa edukasi ini, Pemkab mempersiapkan pengadaan masker untuk dibagikan kepada masyarakat Banyumas secara gratis. Masa uji coba akan berlangsung sepekan dilanjutkan penerapan sanksi. "Kita bagikan masker gratis dulu. Masa percobaan juga ada, 1 minggu. Tahap satu, 1 juta masker," jelasnya.
SK Bupati mulai ditetapkan pada tanggal Selasa (31/3/2020). Dalam SK tersebut setiap orang yang berada di Kabupaten Banyumas wajib melakukan tindakan-tindakan sebagai upaya agar tidak tertular virus Corona dan/atau upaya yang mendukung penanggulangan penyerbarluasan Corona Virus Disease (Covid-19).
![]() |
Setiap orang mengabaikan dikenai sanksi pidana dan sanksi-sanksi lainnya sebagaimana diatur dalam UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, KUHP Pasal 212, 216 dan 218, UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan/atau ketentuan sanksi pidana dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud adalah selalu menggunakan masker/tutup mulut dan hidung baik di dalam ruangan/rumah/kantor/gedung maupun di luar ruangan/rumah/kantor/gedung.
Warga juga dilarang mengadakan acara/kegiatan yang berupa mengumpulkan atau berkerumun orang, kecuali mendapat izin dari instansi yang berwenang. Warga juga harus segera memeriksakan diri ke dokter atau fasilitas layanan kesehatan terdekat, bagi yang merasa sakit dengan gejala batuk, pilek, nyeri telan dan/atau nyeri persendian.