Bupati Kudus nonaktif M Tamzil divonis delapan tahun bui dan wajib mengganti rugi negara senilai Rp 2 miliar. Selama sidang digelar majelis hakim hingga terdakwa tampak memakai masker.
Selama pandemi Corona ini, Pengadilan Negeri Semarang mengaku sudah memberlakukan sidang online untuk kasus pidana umum. Namun, untuk kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) diakui masih ada kendala.
"Masih banyak kendala sidang online terutama perkara tipikor yang JPU-nya KPK, koordinasi sarana prasarana untuk online belum memadai. Kalau perkara pidum,semua online berjalan baik," kata juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto kepada detikcom, Senin (6/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menjelaskan standar kesehatan tetap diperhatikan meski sidang berlangsung di ruangan. Hal ini ditampilkan dengan majelis hakim, JPU, pengacara, dan terdakwa menggunakan masker saat sidang.
"Iya, standar untuk keselamatan diutamakan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati nonaktif Kudus, M Tamzil dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi. Tamzil dihukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,125 miliar. Tak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang juga mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, terhitung setelah terdakwa selesai menjalani masa hukuman.