Bupati Kudus nonaktif M Tamzil divonis delapan tahun bui dan wajib mengganti rugi negara senilai Rp 2 miliar. Selama sidang digelar majelis hakim hingga terdakwa tampak memakai masker.
Selama pandemi Corona ini, Pengadilan Negeri Semarang mengaku sudah memberlakukan sidang online untuk kasus pidana umum. Namun, untuk kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) diakui masih ada kendala.
"Masih banyak kendala sidang online terutama perkara tipikor yang JPU-nya KPK, koordinasi sarana prasarana untuk online belum memadai. Kalau perkara pidum,semua online berjalan baik," kata juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto kepada detikcom, Senin (6/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menjelaskan standar kesehatan tetap diperhatikan meski sidang berlangsung di ruangan. Hal ini ditampilkan dengan majelis hakim, JPU, pengacara, dan terdakwa menggunakan masker saat sidang.