Tersangka penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ali Baharsyah telah dipantau pergerakannya di media sosial oleh kepolisian sejak 2018. Bareskrim Polri mengatakan konten-konten media sosial Ali mengandung unsur pidana.
"Tersangka telah dilaporkan atau dimonitoring sjeak tahun 2018, berkaitan dengan postingan-postingannya atau pun video-videonya, atau melakukan postingan secara viralisasi yang mengandung unsur pidana," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers yang disiarkan saluran Youtube Tribrata TV, Senin (6/4/2020).
Himawan menjelaskan polisi terus memantau konten-konten media sosial Ali hingga 2019. Saat itu telah dibuat laporan polisi model A, yaitu laporan polisi yang didasari hasil penyelidikan sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian terus dilakukan monitoring sampai dengan 2019, yang masih melakukan kegiatan-kegiatan tersebut. Dan 2019 dilakukan pembuatan laporan polisi oleh penyidik," ujar Himawan.
Himawan menuturkan monitoring terhaap akun media sosial Ali berlanjut hingga 2020. Pada Februari kemarin, Himawan menerangkan ada laporan polisi yang dibuat seorang warga di Polda Jawa Barat (Jabar) terkait media sosial Ali Baharsyah.
"Dan ternyata ini berlanjut sampai 2020 bulan dua (Februari-red), itu ada laporan dari seseorang di Polda Jabar tentang tersangka. Dan 2020 pada April juga dilaporkan di Bareskrim Polri terkait kegiatan tersangka," jelas Himawan.
Pada kasus ini, Ali Baharsyah ditangkap setelah dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri pada Rabu (1/4) lalu. Ali Baharsyah dilaporkan atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian dan hoax soal kebijakan darurat sipil dalam penanganan virus Corona (COVID-19).
Dalam laporan bernomor: LP/B/0184/IV/2020/BARESKRIM itu, Muannas melampirkan barang bukti 5 lembar tangkapan layar dan 1 unit USB berisi rekaman video Ali Baharsyah.
Ali Baharsyah ditangkap pada Jumat (3/4) malam. Tak hanya Ali, 3 temannya yang berada di lokasi penangkapan ikut digiring aparat ke Bareskrim.
Sebelumnya, video Ali Baharsyah ini beredar viral di media sosial. Video tersebut diberi teks #Go Block Dah.
"Woi, tanya dong Itu presiden sipaa sih? G****k banget dah. Ini ada virus, darurat kesehatan, kok yang diterapin malah kebijakan darurat sipil? emang ada perang? Ada kerusuhan, ada pemberontakan? Heran deh, orang g* kok bisa jadi presiden. Emang nggak ada yang lebih pinter lagi apa? Kita kan punya undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantina kesehatan kenapa itu nggak dipake, wong dia sendiri yang tanda tangan . Itu buat ngarantina orang apa ngarantina monyet, ngarantina cebong? G***** banget dah," ujar Ali Baharsyah dalam rekaman video itu.
![]() |