639 Jenazah di DKI Dimakamkan dengan Protap Corona, Hanya 126 yang Positif

639 Jenazah di DKI Dimakamkan dengan Protap Corona, Hanya 126 yang Positif

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 06 Apr 2020 15:31 WIB
Video proses pemakaman dari seorang Ibu akibat virus Corona diunggah oleh anaknya. Proses pemakaman tanpa dihadiri pelayat dan peti jenazah harus dibungkus plastik sebelum dikuburkan.
Ilustrasi pemakaman dengan Protap Corona (Foto: 20detik)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan ada 639 pemakaman warga yang dilaksanakan menggunakan prosedur tetap (protap) pemakaman pasien terinfeksi virus Corona. Namun dari jumlah itu, hanya 162 jenazah yang berstatus positif Corona.

"Bahwa data 621 (pemakaman dengan protap COVID-19) itu adalah data per jam 08:00 pagi hari ini. Dan untuk (data) sampai jam 12:30, bahwa korban sudah bertambah lagi menjadi 639 (pemakaman dengan protap COVID-19)," ucap Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta Suzi Marsitawati dalam keterangan pers, Senin (6/4/2020).

Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Catur Laswanto, mengungkapkan tidak semua dari 639 jenazah tersebut positif Corona. Hanya sebagian kecil pasien positif Corona yang didata meninggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang meninggal bukan sepenuhnya positif, dalam pemakaman ini mengikuti tiga prosedur yang disebut ODP (orang dalam pemantauan), PDP (pasien dalam pengawasan), dan kemudian positif. Positif meninggal adalah 126 orang," ucap Catur.

Menurut Catur, protap Corona dilaksanakan juga untuk ODP dan PDP yang meninggal. Mereka meninggal sebelum hasil tes laboratorium keluar.

ADVERTISEMENT

"Yang meninggal tapi diberlakukan dengan prosedur pemakaman sebagaimana halnya (jenazah pasien terkonfirmasi positif) COVID-19. Karena mereka masih dalam proses pengetesan dan pada saat meninggal, hasil tesnya belum keluar (atau belum dilakukan)," ucap Catur.

Pemprov DKI Jakarta memang telah membuat protap pemulasaraan bagi jenazah Corona. Tindakan yang dilakukan berbeda dengan jenazah biasa.

"Pertama, jenazah dibungkus dengan plastik yang tidak tembus, kemudian dimasukkan ke peti, tidak boleh lebih dari 4 jam," kata Catur.

Kupas Tuntas Nasib Jenazah Positif Corona:

(aik/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads