Ojol di Medan Anggap Larangan Angkut Penumpang Saat PSBB Ngeri-ngeri Sedap

Ojol di Medan Anggap Larangan Angkut Penumpang Saat PSBB Ngeri-ngeri Sedap

Datuk Haris Molana - detikNews
Senin, 06 Apr 2020 13:42 WIB
driver ojol
Ilustrasi ojol (Foto: istimewa)
Medan -

Pengemudi ojek online (Ojol) di Medan merasa ngeri-ngeri sedap usai pemerintah melarang mereka mengangkut penumpang di daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi mencegah corona. Mereka merasa ngeri karena khawatir pendapat berkurang, namun tetap mendukung aturan dengan alasan kesehatan.

Salah satu pengemudi ojol, Harlen Pasaribu, mengatakan larangan mengangkut penumpang memang baik untuk mengurangi potensi penularan virus corona. Namun, dia khawatir pendapatan bakal turun.

"Saya rasa dari segi kesehatan sangat ya mendukung. Bisa sehat. Namun dari segi ekonominya, kurang mendukung. Karena ojol ini fokusnya di orangnya atau penumpangnya. Kalau barang nggak pala banyak," ujar Harlen di Medan, Senin (6/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan pendapatannya saat ini sudah berkurang meski larangan mengangkut penumpang belum berlaku. Dia khawatir tak bisa membayar angsuran dan membiayai hidup keluarganya jika ojol dilarang mengangkut penumpang.

"Ya kalau ada kebijakan berikan solusinya. Kalau dibuat pembatasan begini. Ya cari lah solusinya apa untuk ojol. Ya sebagai penggantinya apa gitu," tuturnya.

ADVERTISEMENT

RK: Kita Beli Sembako Pedagang Pasar, Dikirim Via Ojol untuk Warga:

Pengemudi ojol lainnya, Niko, mengatakan dirinya sudah mendengar rencana larangan ojol mengangkut penumpang. Niko mengaku ngeri dengan atauran itu.

"Kalau diberlakukan, pastinya turun pendapatan. Ngeri juga kalau sempat terjadi. Belum diberlakukan aja selama hampir dua minggu ini sepi total," tuturnya.

Dia menyebut pengiriman barang lewat ojol belum banyak digunakan. Menurutnya, mengangkut penumpang lebih menguntungkan.

"Kalau barang ya sedikit uangnya, kalau penumpang lumayan," tuturnya.

Sebelumnya, layanan ojek online akan dilarang mengangkut penumpang selama PSBB diberlakukan. Namun hal itu dikecualikan dalam hal angkutan barang.

Aturan tersebut diatur dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19. Aturan itu tertuang dalam lampiran terkait tempat kerja yang dikecualikan untuk diliburkan.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," demikian bunyi aturan tersebut, seperti dilihat detikcom, Senin (6/4).

Aturan terkait ojek online itu masuk pedoman terkait perusahaan komersial dan swasta yang dikecualikan untuk diliburkan. Kendati demikian, jumlah minimum karyawan wajib diterapkan.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads